kabar daerah
Aceh Tamiang, newsataloen.com- As. Pria berumur 33 Tahun. Pekerjaan Buruh harian Lepas Beralamat di Dsn Arahim. Kampung Kota Lintang. Kecamatan Kota Kuala Simpang. Di amankan untuk di mintai pertanggung jawaban oleh para Simpatisan Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Tamiang. Senin (11/12/2023). Pukul 15.00 Wib.
Polsek Kuala Simpang Beserta Sat Intelkam Polres Atam Selesaikan Peristiwa Perusakan APK Caleg PA
AS diamankan dan dimintai pertanggung jawaban oleh para Simpatisan Partai Aceh kabupaten Aceh Tamiang di karenakan ianya melakuka pengrusakan terhadap APK/Baleho Caleg Partai Aceh Dapil 3 no 1 An. Fadlon, SH yang terdapat di Dusun Ar Rahim Kp. Kota Lintang, Kabupaten Aceh Tamiang, adapun pengrusakan yang dilakun adalah mengonyak Baleho Gambar dari Calek Partai PA.Fadlon. SH.
AS, yang diamankan oleh simpatisan Partai Aceh, mengaku dengan sengaja dan nekat merusak APK/Baleho tersebut dikarenakan ianya tidak puas/kecewa secara pribadi terhadap sdr. Fadlon, SH. Selama ini Sdr AS merasa sangat sulit untuk bertemu dengan Sdr Fadlon, SH.sehingga ia marah dan merusak/mengoyak Baleho yang bergambar caleg Sdr Fadlon. SH tersebut.
Sehubungan dengan kejadian tersebut dan untuk mencegah permasalahan tersebut menjadi besar Polsek Kuala Simpang yang langsung di pimpin oleh Bapak Kapolsek Iptu Amril Bakhri.SH dan KBO Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang Ipda Edi Zulfakri bertempat di Mako Polsek Kuala Sim. pang. membantu melakukan mediasi guna penyelesaian permasalahan tersebut.
Berhubung Sdr AS dan Sdr Fadlon.SH .
Sebelumnya memang saling kenal dan Masih satu kampung dan juga berhu bung Sdr Fadlon SH.kedepannya masih mencalonkan diri sebagai Caleg.ianya bersedia permasalahan tersebut di selesaikan secara kekeluargaan dengan ketentuan sebagai berikut. :
1. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan / musyawarah dan tidak membawa keranah hukum.
2. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya perusakan Baleho / APK Caleg Partai Aceh maupun partai lain dan pelaku bersedia untuk meminta maaf kepada sdr. Fadlon, SH dan simpatisan Partai Aceh.
3. Apa bila pelaku melakukan hal yang sama maka pelaku bersedia di tuntut secara hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Dihadiri Kapolsek Kualasimpang An. Iptu Amril Bakhri, S.H, KBO Intelkam Polres Aceh Tamiang An. Ipda Edi Zulfakri, Waka Polsek Kualasimpang An. Iptu Herwan Harahap, Datuk Kp. Kota Lintang An. Muhammad Fadil, S. Pd.I, Kanit Politik Sat Intelkam Polre Aceh Tamiang Bripka Ade Irza, Kanit Intelkam Polsek Kualasimpang Bripka Ardlhes Kenny, Bhabikamtibmas Kp. Kota Lintang Bripka Deni Agustian B, Simpatisan Partai Aceh. (red/rjibro).
Via
kabar daerah
Post a Comment