/> Pegiat LBH Dorong Pengusutan Dugaan Penyimpangan PKBM di Aceh Timur Secara Menyeluruh, Minta APH Bertindak Objektif dan Transparan

Pegiat LBH Dorong Pengusutan Dugaan Penyimpangan PKBM di Aceh Timur Secara Menyeluruh, Minta APH Bertindak Objektif dan Transparan

 

Irfan Hutagalung,SH,.M.H

Aceh Timur, newsataloen.com - Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Aceh Timur kembali menjadi perhatian. Kalangan pegiat bantuan hukum mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap setiap indikasi pelanggaran yang memiliki dasar informasi maupun bukti pendukung.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, tanpa diskriminasi, serta tidak dipengaruhi oleh kedudukan, hubungan pribadi, maupun kepentingan pihak tertentu.

Salah seorang pegiat Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Irfan Hutagalung, S.H., M.H., (foto) sebagaimana dikutip dalam keterangan yang beredar pada Sabtu (24/10/2026), menyampaikan rencana untuk melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan PKBM kepada sejumlah institusi penegak hukum.

Menurutnya, penanganan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan harus mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dorong Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi

Irfan menilai setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan perlu ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan kedudukan atau pengaruh pihak yang dilaporkan.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi penanganan perkara agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap lembaga pendidikan yang menghadapi dugaan pelanggaran serupa.

Dalam keterangan yang beredar, Irfan menyatakan:

"Kami ingin semuanya diusut tanpa diskriminasi dan melihat faktor backingan, dan bila perlu kami akan laporkan ini ke penegak hukum di tingkatan tertinggi."

Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber yang masih memerlukan pendalaman, khususnya mengenai dasar penilaian terhadap proses penanganan perkara yang berlangsung.

Rencana Pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum

Irfan menyampaikan bahwa pihaknya berencana menempuh jalur pelaporan melalui sejumlah institusi, yakni Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Aceh Timur dan bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Apabila penanganan laporan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, pihaknya juga mempertimbangkan penyampaian laporan atau pengaduan kepada Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Meski demikian, setiap laporan yang disampaikan tetap harus diproses sesuai kewenangan masing-masing institusi dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pelaporan kepada beberapa institusi tidak serta-merta menunjukkan telah terjadinya tindak pidana, melainkan merupakan bagian dari mekanisme penyampaian informasi atau pengaduan yang memerlukan penelaahan lebih lanjut.

Dugaan Penyimpangan Dana Pendidikan Perlu Dibuktikan

Dalam informasi yang beredar, sejumlah persoalan yang disoroti meliputi dugaan ketidaksesuaian pengadaan barang dan jasa, ketidakakuratan data peserta didik, ketidaksesuaian data dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.


Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang oleh pihak tertentu yang dikaitkan dengan proses pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan.


Namun, hingga informasi tersebut dapat diverifikasi melalui dokumen, keterangan pihak terkait, atau hasil pemeriksaan resmi, seluruh persoalan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian.


Kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pelaporan, dan tindak pidana korupsi merupakan persoalan yang harus dibedakan berdasarkan unsur hukum serta fakta masing-masing perkara.


Tidak setiap temuan administratif dapat secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum yang sah.


Penanganan Perkara Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Persepsi


Pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan merupakan bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas keuangan negara.


Namun, penanganan dugaan penyimpangan juga harus mempertimbangkan prinsip kepastian hukum, objektivitas, dan perlindungan terhadap hak setiap pihak yang berkaitan dengan perkara.


Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.


Dengan demikian, setiap PKBM yang memiliki indikasi penyimpangan berdasarkan informasi dan bukti yang memadai patut diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebaliknya, lembaga pendidikan yang menjalankan kegiatan dan mengelola anggaran sesuai ketentuan juga berhak memperoleh perlindungan dari tuduhan yang tidak berdasar.


Penegakan hukum tidak seharusnya didasarkan pada jumlah lembaga yang diperiksa, melainkan pada kecukupan informasi, relevansi bukti, serta terpenuhinya ketentuan hukum dalam setiap tahapan penanganan perkara.


Transparansi Diperlukan untuk Menjaga Kepercayaan Publik


Sorotan terhadap pengelolaan PKBM di Aceh Timur menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan bantuan operasional pendidikan.

Pengawasan tidak hanya bertujuan menemukan kemungkinan pelanggaran, tetapi juga memastikan anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan pendidikan kesetaraan bagi masyarakat.

Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan proses hukum.

Keterbukaan yang proporsional diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi, termasuk anggapan mengenai adanya perlakuan istimewa terhadap lembaga tertentu.

Jangan Sampai Dugaan Menjadi Penghakiman Publik

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap pengelolaan anggaran PKBM, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Informasi mengenai dugaan penyimpangan perlu diuji melalui dokumen, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pemberitaan juga harus mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Kritik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan merupakan bagian dari kontrol sosial. Namun, kritik harus dibangun di atas fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi yang berpotensi merugikan lembaga maupun individu yang belum terbukti melakukan pelanggaran.

Karena itu, rencana pelaporan yang disampaikan pegiat LBH diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pengawasan yang lebih terukur, bukan sekadar menimbulkan persepsi negatif terhadap seluruh penyelenggara pendidikan kesetaraan di Kabupaten Aceh Timur.

Pada akhirnya, penegakan hukum yang adil bukan diukur dari banyaknya pihak yang dilaporkan atau diperiksa, melainkan dari konsistensi aparat dalam menindaklanjuti setiap dugaan berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan awal yang beredar. Rencana pelaporan, jumlah PKBM, bentuk dugaan penyimpangan, serta perkembangan penanganan perkara masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi kepada pihak terkait. Setiap pihak yang disebut atau terdampak pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. (rls/red) 

Post a Comment

Previous Post Next Post