![]() |
| Ridwan |
Aceh Utara, newsataloen.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan. Hingga saat ini, hampir 1.000 pekerja rentan di Aceh Utara telah resmi terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Ridwan, usai acara penyerahan santunan kepada ahli waris pekerja di Aceh Utara, Senin (5/10/2026).
Ridwan berharap komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memberikan perlindungan sosial senantiasa dipertahankan dan diperluas ke depannya. Lingkup perlindungan diharapkan tidak hanya menyasar pekerja rentan, tetapi juga menjangkau para petugas yang berada di lingkungan keagamaan serta penerima insentif daerah.
“Kami berharap perlindungan ke depan dapat meluas, mencakup juga guru ngaji, imam masjid, serta para petugas yang menerima insentif dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,” ujar Ridwan.
Selain mendorong pemerintah daerah, Ridwan juga mengajak insan pers turut berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.
“Kami memohon dukungan rekan-rekan media untuk bersama-sama menyuarakan pentingnya perlindungan jaminan sosial, khususnya bagi masyarakat pekerja rentan di Aceh Utara,” kata Ridwan.
Dijelaskannya, pekerja rentan adalah mereka yang bekerja mandiri tanpa pemberi kerja tetap dengan penghasilan tidak menentu, meliputi nelayan, petani, tukang ojek, pekerja serabutan, dan berbagai pekerja sektor informal lainnya.
Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia maupun mengalami risiko kecelakaan kerja, dengan total nilai ratusan juta rupiah.
Rinciannya, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) beserta beasiswa diserahkan kepada ahli waris Sam Budiman Satya Agung senilai lebih dari Rp327 juta. Selanjutnya, santunan kematian bagi pekerja rentan sektor nelayan diserahkan kepada ahli waris Bantasyah sebesar Rp42 juta. Sementara itu, santunan kematian pekerja rentan dari Gampong Tgk Di Bale, Kecamatan Tanah Luas, juga diserahkan kepada ahli waris senilai Rp42 juta.
Ridwan menegaskan, penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian.
“Melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat, perlindungan terhadap pekerja rentan di Aceh Utara diharapkan semakin meluas, sehingga semakin banyak warga yang mendapatkan kepastian perlindungan sosial,” pungkasnya. (tim/red)

Post a Comment