Medan, newsataloen.com - Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menyambut baik atas kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberlakukan fasilitas pengurangan dan penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100 persen.
"Kami.menyambut baik sekaligus mengapresiasi DJP atas kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif sampai 100 persen," ujar Ketua AKP2I Pengda Sumatera Utara, Drs Saragi Tua Simarmata,SE,Ak,MM, BKP saat diminta tanggapannya seputar pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak, Rabu 14/10/2026.
Saragi berbicara via telepon selular yang kini masih berada di Bali dalam rangka HUT ke 11 AKP2I se Indonesia di Hotel Prama Sanur, Bali menyebutkan pengurangan dan penghapusan sanksi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang berlaku mulai 8 Oktober 2026.
Konsultan Pajak ini mengakui atas kebijakan tersebut tentu sangat menggembirakan wajib pajak.Namun, perlu dicatat keputusan DJP ini bukan Pemutihan Pajak..Artinya wajib pajak tetap melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu.
Pembayaran yang dilakukan sebelum permohonan akan diprioritaskan untuk melunasi pokok pajak terlebih dahulu", ujar Saragi merincikan seperti yang tertera dalam keputusan DJP tersebut.
Menyinggung tenggat waktu yang diberikan Saragi menjelaskan pengurangan atau penghapusan hingga 100% untuk permohonan dan pelunasan dalam periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
"Adapun besaran pengurangan menjadi 50% untuk periode Januari–Maret 2027 dan 25% untuk April–Juni 2027.
Sedangkan, Cakupan Sanksi: Meliputi 7 kelompok sanksi administratif, termasuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh, keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak, serta sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Surat Tagihan Pajak (STP)," tambah Saragi yang mengaku sudah membaca kebijakan DJP ini
Terkait batas waktu pengajuan, Saragi menyebutkan, permohonan harus diajukan kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028. Namun, syarat utamanya melunasi pokok pajak terlebih dahulu.
Selain itu lanjutnya menyampaikan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul bukan karena kesalahan wajib pajak atau merupakan kekhilafan. Termasuk melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengajukan gugatan/upaya hukum lain (atau surat pencabutan jika sudah sempat mengajukan).
Saragi seraya menambahkan pengajuan dapat dilakukan secara praktis melalui sistem Coretax DJP dengan memilih menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > jenis layanan AS.26 (AS26.03 permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif).
Sementara itu atas nama AKP2I Pengda Sumatera Utara juga menyampaikan Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke 11 AKP2I se Indonesia yang dirangkaikan dengan sebuah seminar di Hotel Prama Sanur, Bali.
"Harmoni 11 Tahun AKP2I, Menguatkan Peran Profesi Konsultan Pajak untuk Mendukung Pajak Bertumbuh, Indonesia Tangguh," ucap Saragi seirama dengan tema HUT ke 11 AKP21.( bay)

Post a Comment