Salah seorang warga, Idawati, Selasa (18/8/2026), sangat menyayangkan sikap Tuha Peuet yang hingga kini enggan menandatangani dokumen penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2026 tanpa alasan yang jelas. Menurutnya, tindakan tersebut telah menghambat proses pembangunan dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Idawati menekankan bahwa Tuha Peut tersebut harus memahami posisi, kedudukan, serta tugas dan fungsinya. Jika terdapat konflik pribadi dengan kepala desa atau dinamika politik lokal, anggota TPG seharusnya tidak mencampuradukkannya dengan proses tata kelola pemerintahan desa.
Merujuk pada pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja Tuha Peut Gampong di Kabupaten Aceh Utara secara spesifik diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Kerja Tuha Peut Dalam Kabupaten Aceh Utara, yang kemudian diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 29 Tahun 2019. Selain itu, pedoman dasar tugas dan wewenangnya juga merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong.
Sedangkan, qanun Aceh no.10 tahun 2008, bagian 5 pasal ayat 2 tentang lembaga adat, ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Tuha Peut diatur dalam Bagian Kelima (Tuha Peut atau Nama Lain) Pasal 17 ayat 2 berbunyi: Tuha Peut Gampong atau nama lain diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas usulan Imeum Mukim atau nama lain dari hasil musyawarah masyarakat gampong —serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
Melihat situasi di Gampong Gelanggang Baro, Idawati menilai Tuha Peuet telah gagal menjalankan fungsi regulasi dan koordinasi tersebut.
“Sikap mereka yang menolak menandatangani penetapan APBDes menyebabkan kerugian besar bagi kepentingan umum. Akibatnya, Dana Desa Gelanggang Baro belum bisa cair hingga bulan Agustus 2026 ini,” ujarnya.
Imbas dari polemik ini, sejumlah agenda penting dan program pemberdayaan masyarakat yang telah direncanakan tidak dapat berjalan sesuai jadwal. Dokumen APBDes yang tertahan tersebut memuat berbagai program dengan total anggaran
Berdasarkan data yang dihimpun, akibat kebuntuan ini, sebanyak 11 program yang telah dirancang untuk kepentingan warga ikut tertahan, dengan total anggaran mencapai Rp136.110.200. Program-program vital yang terkena dampak langsung dari aksi mogok koordinasi ini meliputi Sektor Sosial & Bantuan Langsung adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT): Rp21.900.000 (untuk 73 warga miskin). Santunan Anak Yatim sebesar Rp7.650.000 (untuk 17 anak yatim).
Sedangkan Sektor Kesehatan & Kader Desa, untuk Kader Posyandu + PMT: Rp41.000.000 (untuk 8 orang kader dan Pemberian Makanan Tambahan). Honor Kader Posyandu: Rp9.600.000 (untuk 4 orang kader). Kebutuhan & Honor PKK sebesar Rp12.800.000 (untuk 3 orang pengurus).
Kemudian, Sektor Keagamaan & Pembinaan Masyarakat, yaitu Guru Pengajian sebesar Rp12.000.000 (untuk 4 orang guru). Pembiayaan Guru TPQ sebesar Rp6.000.000 (untuk 2 orang guru). Majelis Taklim Rp7.000.000 (untuk tingkat desa dan kecamatan). Kegiatan Kepemudaan Rp6.960.000.
Selanjutnya, Sektor Keamanan & Administrasi Data meliputi Honor Linmas sebesar Rp7.200.000 (untuk 4 anggota pengamanan) dan Petugas SIKS-NG & IDM: Rp4.000.200 (untuk operator data kemiskinan dan indeks desa).
Tersendatnya program-program krusial ini mulai memicu keluhan dari warga setempat. Masyarakat berharap segera ada solusi cepat, termasuk langkah mediasi dari pihak pemerintah kecamatan, agar keharmonisan antara Pemerintah Gampong dan Tuha Peuet kembali terjalin demi kelancaran pembangunan desa.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Tuha Peuet Gampong Gelanggang Baro belum memberikan keterangan resmi terkait alasan atau kendala konkret yang menyebabkan penundaan pengesahan dokumen penting tersebut. (tim/red/ops/mi).

Post a Comment