Aceh Utara, newsataloen.com – Upaya jurnalis melakukan verifikasi atas dugaan pemotongan Jatah Hidup (Jadup) di Gampong Teungoh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, berujung pada intimidasi verbal. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, wartawan yang bertugas diduga justru menerima cacian dari oknum Tuha Peuet desa setempat.
Insiden ini memicu kecaman keras dari Ketua Lembaga Investasi Negara (LIN) Perwakilan Aceh, Bukhari. Ia menilai reaksi defensif dengan makian tersebut mengindikasikan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan dana bantuan bagi warga tersebut.
“ Wartawan bekerja sesuai koridor hukum untuk menguji kebenaran informasi. Apalagi, Geuchik Gampong Teungoh sendiri telah menyatakan tidak memberi izin atas pengutipan tersebut. Jika aparat desa yang melakukannya, seharusnya mereka menjelaskan secara transparan, bukan justru mencaci. Sikap ini justru memunculkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Bukhari, Minggu, 5 Juli 2026.
Dugaan Pola "Potong Dana"
Berdasarkan data yang dihimpun, muncul dugaan pemotongan dana Jadup sebesar Rp1 juta per Kepala Keluarga (KK). Dana tersebut diklaim pihak oknum perangkat desa sebagai biaya administrasi sebesar Rp 300 ribu, sementara sisanya yang sebesar Rp 700 ribu disebut-sebut akan dialokasikan kepada warga yang tidak menerima bantuan.
Namun, skema distribusi "tali asih" yang dilakukan oleh oknum Tuha Peuet dan Sekretaris Desa (Sekdes) ini dipertanyakan legalitasnya. Bukhari mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait aliran dana tersebut.
Jurnalis Terlindungi Undang-Undang
Bukhari menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk intimidasi maupun penghalangan terhadap tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.
Saat ini, pihak LIN Aceh telah menjalin komunikasi dengan wartawan yang menjadi korban intimidasi tersebut. Langkah hukum tengah dipertimbangkan secara serius.
“ Kami sudah berkoordinasi dengan rekan jurnalis tersebut. Kami siap mendampingi melalui kuasa hukum jika kasus ini dibawa ke ranah pidana. LIN Aceh berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak ada lagi praktik intimidasi terhadap pers dan dugaan penyimpangan dana bantuan warga,” tegas Bukhari.
Kasus di Gampong Teungoh ini menjadi pengingat keras bahwa jurnalisme bukanlah ancaman bagi mereka yang bekerja dengan benar. Jika memang tidak ada yang ditutupi, mengapa harus ada cacian? Bagi LIN Aceh dan para awak media, perkara ini bukan sekadar soal uang bantuan yang disunat, melainkan tentang marwah kebenaran yang tidak bisa dibungkam oleh intimidasi. (tim)

إرسال تعليق