Aceh Utara, newsataloen.com – Pengerjaan proyek jalan lintas Banda Aceh - Medan beserta pembangunan drainase di perbatasan Kecamatan Samudera dan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, memicu kontroversi. Proyek di jalur vital tersebut diduga kuat berjalan tanpa adanya papan informasi proyek (plang proyek) yang transparan, sehingga memicu tudingan adanya "proyek siluman".
Ketiadaan plang nama ini melahirkan tanda tanya besar dari warga setempat dan para pengguna jalan lintas nasional. Sesuai regulasi keterbukaan informasi publik, setiap proyek infrastruktur negara wajib memasang papan informasi guna menjelaskan sumber dana, nilai investasi, serta pihak pelaksana.
"Ini jalur utama Banda Aceh - Medan yang sangat ramai. Aneh kalau proyek sebesar ini tidak punya plang informasi resmi di lokasi," ujar salah seorang pengguna jalan, Senin (22/6/2026).
Secara hukum, pemasangan papan identitas proyek telah diatur tegas dalam Peraturan Perundang-undangan. Beberapa di antaranya: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 juncto Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari keuangan negara (APBN) atau daerah (APBK/APBA), wajib memasang papan identitas proyek sebagai wujud transparansi kepada masyarakat
Kondisi di lapangan kini memicu kekhawatiran warga akan minimnya pengawasan dan potensi penyimpangan anggaran. Tidak hanya masalah transparansi, aktivitas pengerjaan peninggian jalan ini juga mulai berdampak langsung pada publik. Arus lalu lintas antar-kabupaten/kota di jalur tersebut dilaporkan kerap tersendat dan mengalami kemacetan.
Masyarakat mendesak dinas terkait dan pihak rekanan untuk segera memasang papan informasi proyek demi menghindari spekulasi negatif yang terus berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, maupun Dinas PUPR terkait. Namun, pihak-pihak tersebut belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan resmi.
Pemberitaan ini akan terus diperbarui dan dikembangkan setelah diperoleh konfirmasi dari pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan informasi. (tim/red/ops/mi)

إرسال تعليق