Aceh Utara, newsataloen.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparkraf) secara tegas tidak mengizinkan penggunaan lahan aset daerah untuk pembangunan gedung atau gerai KDMP Syariah di kawasan Kota Lhoksukon. Pemkab mempertahankan fungsi lahan tersebut sebagai ruang publik.
Kepala Disporaparekraf Aceh Utara melalui bKabid Olahraga, Zulfikar, menyatakan lahan yang diajukan berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai sarana olahraga rekreasi dan ruang publik warga.
"Pemanfaatan aset daerah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR. Kami tidak dapat mengizinkan pembangunan komersial di atas lahan yang didedikasikan untuk fasilitas umum," ujar Zulfikar, Selasa (19/05/2026).
Zulfikar menjelaskan, izin tersebut ditolak karena pembangunan gerai tersebut berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap ruang publik dan bertentangan dengan program strategis daerah.
"Komitmen kami adalah menjaga ruang publik agar tetap dinikmati warga Lhoksukon. Pemanfaatan lahan tersebut tidak dapat kami izinkan demi kepentingan publik yang lebih luas," tegasnya.
Sebelumnya, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Syariah Gampong Kuta Lhoksukon mengajukan permohonan penggunaan aset daerah seluas 1.000 M² di Dusun Teuku Umar. Pengajuan tersebut bertujuan membangun gedung operasional, pergudangan, dan gerai koperasi berdasarkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan ekonomi tingkat gampong.
Keuchik Gampong Kuta Lhoksukon, Jamian, sebelumnya menyebut sarana tersebut diperlukan untuk memasarkan produk lokal dan memperkuat ekonomi masyarakat. Namun, Pemkab Aceh Utara tetap konsisten memprioritaskan lahan tersebut untuk kebutuhan publik. (tim)

إرسال تعليق