/> Tagih Hak 935 Eks Karyawan PT KKA, Azhari Cage Desak Kurator Segera Bayar Gaji dan Pesangon

Tagih Hak 935 Eks Karyawan PT KKA, Azhari Cage Desak Kurator Segera Bayar Gaji dan Pesangon


Aceh Utara, newsataloen.com – Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, mendesak pihak kurator PT Kertas Kraft Aceh (KKA) untuk segera melunasi gaji dan pesangon 935 eks karyawan yang hingga kini masih tertunggak. Hal ini disampaikan Azhari saat meninjau langsung aksi unjuk rasa para eks pekerja di gerbang perusahaan, Selasa (5/5).

Azhari menyayangkan sikap kurator yang dinilai mengabaikan hak pekerja, padahal sejumlah aset berharga perusahaan diketahui telah dijual pasca status pailit."Kami turun ke lapangan setelah menerima pengaduan. Ini adalah atensi penuh kami bersama Disnakermobduk Aceh dan Pemkab Aceh Utara. Hak karyawan adalah perintah Undang-Undang yang wajib didahulukan," tegas Azhari di sela-sela aksi.

Berdasarkan data, terdapat 935 eks karyawan yang nasibnya belum jelas. Sebanyak 559 orang sudah menyerahkan nomor rekening untuk proses pembayaran, sementara 336 lainnya masih dalam proses pendataan.

Azhari memperingatkan bahwa ketidakjelasan komitmen dari pihak kurator dapat memicu tindakan reaktif dari massa, seperti pemblokiran akses perusahaan secara permanen.


Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin, mendesak kurator bersikap transparan terkait hasil penjualan aset. "Aset sudah banyak yang dijual, tapi hutang ke karyawan menunggak terus. Kurator punya kewajiban hukum untuk membereskan ini," kata Tajuddin.

Koordinator Forum Eks Karyawan PT KKA, Abdullah, mengungkapkan kondisi memprihatinkan rekan-rekannya. Ia menyebut banyak eks karyawan yang kini kesulitan ekonomi, sakit, bahkan ada yang telah meninggal dunia sebelum haknya terpenuhi. Rata-rata tunggakan perusahaan kepada tiap pekerja bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga Rp25 juta per orang.

"Kurator selama ini plin-plan. Sempat bilang mau bayar 25 persen atau 50 persen, tapi kami tetap tuntut 100 persen sesuai hak kami. Jika tidak dipenuhi, kami siap blokir pintu gerbang setiap hari," ancam Abdullah.

Kabid Hubungan Industrial Disnakermobduk Aceh, Riza Erwin, menjelaskan bahwa dalam aturan kepailitan, hak pekerja merupakan prioritas utama yang harus diselesaikan segera setelah aset laku terjual.

"Begitu aset yang dijual cukup untuk membayar utang, maka hak karyawan harus dibayar 100 persen. Itu amanah Undang-Undang," jelas Riza yang didampingi Mediator Hubungan Industrial, Hamdani, dan Kadis Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara, Nyak Tiari.

Meski mendukung penuh tuntutan pekerja, pihak dinas meminta para eks karyawan tetap menjaga ketertiban dan melakukan aksi secara damai sembari menunggu langkah tindak lanjut ke pihak kurator. (ucr/ops/mi). 

Post a Comment

Previous Post Next Post