/> Soroti Dugaan Monopoli hingga Persekongkolan, BPKP RI Diminta Lakukan Uji Forensik Pelaksanaan Tender Aceh Selatan 2025

Soroti Dugaan Monopoli hingga Persekongkolan, BPKP RI Diminta Lakukan Uji Forensik Pelaksanaan Tender Aceh Selatan 2025

Mahmud Padang

Banda Aceh, newsataloen.com - Dugaan praktik monopoli dan persekongkolan tender dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 kembali mengemuka. Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia turun langsung melakukan uji forensik terhadap seluruh proses tender yang berlangsung di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.

Desakan itu muncul setelah ditemukan pola distribusi paket pekerjaan yang dinilai tidak wajar berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Aceh Selatan.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menyebutkan konsentrasi proyek pada sejumlah perusahaan tertentu tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa, melainkan telah mengarah pada indikasi persekongkolan tender yang sistematis.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan teknis administrasi pengadaan. Ketika satu perusahaan bisa menguasai belasan paket proyek dengan jadwal pelaksanaan yang saling beririsan, maka patut diduga ada pengaturan yang bekerja secara sistematis di belakang layar,” kata Mahmud Padang, Sabtu, 30 Mei 2026.

Berdasarkan data LPSE, terdapat sejumlah perusahaan yang memperoleh paket pekerjaan dalam jumlah signifikan pada tahun anggaran 2025. Di antaranya CV Segi Tiga Perdana memperoleh 16 paket pekerjaan, CV Maula Karya 12 paket, CV Gilan Prima 12 paket, CV Bunda Pratama 10 paket, CV Samadua Berkarya 8 paket, dan CV Wendi Pratama 8 paket.

Paket-paket tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan.

Mahmud menilai pola tersebut perlu diuji secara forensik, terutama terkait kemampuan riil perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan secara simultan sesuai ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan kapasitas teknis perusahaan.

“Kalau perusahaan kecil bisa menang terus-menerus dalam jumlah besar, bahkan waktunya saling bertabrakan, publik berhak curiga apakah perusahaan itu benar-benar bekerja sendiri atau hanya dipinjam namanya,” ujarnya.

Ia bahkan menduga terdapat praktik “rental perusahaan” dalam pelaksanaan tender tersebut. Menurut dia, sejumlah perusahaan diduga hanya dijadikan kendaraan administratif untuk memenangkan proyek, sementara pengendalian sesungguhnya berada pada pihak lain yang memiliki pengaruh terhadap proses pengadaan.

“Kami menduga ada aktor tertentu yang mengendalikan tender dari belakang. Perusahaannya hanya dipakai sebagai alat formalitas untuk memenuhi syarat administrasi,” kata Mahmud.

Lebih jauh, Alamp Aksi juga menyoroti kemungkinan keterlibatan internal penyelenggara pengadaan. Mereka menduga dokumen penawaran peserta tender justru disiapkan atau diunggah oleh pihak tertentu yang memiliki akses terhadap sistem pengadaan.

“Besar kemungkinan dokumen penawaran sudah dikondisikan sejak awal. Karena itu kami mendesak BPKP RI melakukan audit digital dan uji forensik terhadap seluruh proses tender, termasuk jejak elektronik pengunggahan dokumen,” katanya.

Menurut Mahmud, audit biasa tidak cukup untuk membongkar dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa. Ia meminta BPKP menggunakan pendekatan audit investigatif berbasis digital forensik untuk menelusuri metadata dokumen, alamat IP pengunggah, pola kesamaan dokumen penawaran, hingga kemungkinan penggunaan perangkat yang sama oleh beberapa peserta tender.

“Kalau benar ada dokumen yang diunggah dari perangkat atau jaringan yang sama oleh panitia atau staf pada bagian PBJ, maka itu bisa menjadi pintu masuk mengungkap dugaan persekongkolan tender,” ujarnya.

Secara hukum, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, ditegaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan secara kompetitif, transparan, adil, dan bebas dari konflik kepentingan.

Pasal 7 Perpres tersebut secara tegas mengatur etika pengadaan, termasuk larangan melakukan kolusi dan persekongkolan untuk mengatur hasil pemilihan penyedia.

Selain itu, jika terbukti terdapat pengaturan pemenang tender secara sistematis, maka praktik tersebut dapat masuk dalam kategori persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam praktik penegakan hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kerap menilai adanya indikasi persekongkolan tender melalui pola kemiripan dokumen penawaran, kesamaan alamat perusahaan, hubungan afiliasi, hingga penggunaan perangkat teknologi yang sama dalam proses pengunggahan dokumen.

Tak hanya itu, apabila ditemukan adanya intervensi pejabat atau penyelenggara negara untuk mengarahkan proyek kepada pihak tertentu, maka dugaan tersebut juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang turut serta dalam pemborongan atau pengadaan yang diawasinya secara langsung maupun tidak langsung.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Mahmud juga menilai praktik penguasaan proyek oleh segelintir perusahaan dalam jumlah besar sering kali menjadi indikator awal adanya kartel proyek di daerah.

Dalam banyak kasus, kata dia, perusahaan yang tampak berbeda di atas kertas sebenarnya berada dalam satu kendali kelompok tertentu.

“Fenomena seperti ini lazim disebut pinjam bendera atau company lending. Secara administratif berbeda, tetapi kendali bisnisnya satu,” ujarnya.

Menurut dia, audit forensik digital menjadi penting karena praktik persekongkolan tender modern tidak lagi dilakukan secara terang-terangan, melainkan melalui rekayasa dokumen dan pengendalian sistem elektronik.

“Kalau pola seperti ini dibiarkan, maka tender hanya menjadi formalitas administratif untuk melegitimasi proyek yang pemenangnya sudah ditentukan sejak awal,” kata Mahmud. (tim/ops/mi) 

Post a Comment

أحدث أقدم