![]() |
| Samsul Bahri |
Aceh Utara, newsataloen.com – Wakil Ketua Asosiasi Pewarta PERS Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Samsul Bahri, mendesak pemerintah untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat dengan PTPN IV Regional 6 Kebun Cot Girek.
Konflik yang melibatkan wilayah Kecamatan Cot Girek, Pirak Timur, dan Paya Bakong ini dinilai sudah sangat meresahkan publik.Samsul Bahri menyoroti adanya klaim yang saling bertentangan antara oknum masyarakat yang menyebut lahan tersebut sebagai tanah adat, dengan pihak perusahaan yang memegang legalitas Hak Guna Usaha (HGU).
"Persoalan ini sudah membuat kegaduhan dan tidak kunjung selesai. Pemerintah jangan 'buta dan tuli', jangan biarkan masalah ini berlarut-larut. Harus ada upaya nyata untuk menyelesaikannya secara damai dan adil," tegas Samsul dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Samsul meminta pemerintah bersikap objektif dan tegas dalam memverifikasi dokumen kepemilikan dari kedua belah pihak. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami meminta ketegasan pemerintah untuk mengecek keabsahan surat perusahaan. Begitu juga pihak yang mengklaim, harus bisa membuktikan produk hukumnya. Selesaikan dengan cara yang beradab," tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai HGU telah diatur jelas dalam UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) serta PP No. 18 Tahun 2021. Menurutnya, kepastian hukum sangat krusial karena menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk para karyawan PTPN yang merupakan warga lokal.
Samsul menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai mediator yang bijaksana tanpa memihak. Ia berharap langkah konkret segera diambil demi menjaga kondusivitas di Aceh Utara.
"Pemerintah harus hadir dengan sikap yang cerdas dan cerdik. Jangan sampai masalah ini menggantung. Karyawan PTPN juga masyarakat kita yang butuh ketenangan untuk bekerja menafkahi keluarga," pungkasnya. (tim/ops/mi).

Post a Comment