Jantho, newsataloen.com -– Upaya penyelamatan uang negara di Kabupaten Aceh Besar menunjukkan hasil nyata. Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp932.059.000 dari penanganan dua perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemulihan kerugian negara itu diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, dalam konferensi pers di Aula Press Release Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (13/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kajari menyerahkan secara simbolis uang sebesar Rp386.877.000 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh yang selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia Unit Kota Jantho.
Jumlah itu merupakan bagian dari total pengembalian kerugian negara hampir Rp1 miliar yang berasal dari dua kasus korupsi berbeda, yakni perkara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Simpang Tiga serta kasus distribusi Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar.
Wisnu menjelaskan, sebagian dana hasil pemulihan sebenarnya telah lebih dahulu dikembalikan. Sebelumnya, sebesar Rp545.182.000 telah disetorkan ke kas negara. Dengan tambahan penyetoran hari ini, total uang negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp932.059.000.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti hanya pada penghukuman pelaku. Pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara harus menjadi bagian penting dari proses hukum agar uang rakyat bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Penindakan hukum yang diberikan kepada pelaku bukan saja hanya sebatas hukuman kurungan badan, tapi juga kita tindak untuk pengembalian kerugian negara,” kata Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad.
Ia juga memberi sinyal bahwa angka pemulihan kerugian negara di Aceh Besar berpotensi terus bertambah. Saat ini, Kejari Aceh Besar disebut masih menangani sejumlah perkara dugaan korupsi lain dengan estimasi kerugian negara yang nilainya lebih besar.
“Ke depan masih ada potensi pengembalian kerugian negara jauh lebih besar dari jumlah yang kita setor hari ini,” ujarnya.
Di sisi lain, keberhasilan Kejari Aceh Besar menuai apresiasi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh. Kepala KPPN Banda Aceh, Muhammad Afifudin Ikhsan, menilai langkah tersebut menjadi contoh penting bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak konkret terhadap penyelamatan keuangan negara.
Menurutnya, keberhasilan memulihkan dana negara dari kasus korupsi semestinya menjadi semangat bersama seluruh aparat penegak hukum, terutama dalam menangani perkara yang berdampak pada kerugian negara.
“Kami mengapresiasi kerja keras Kajari Aceh Besar yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara. Semoga semangat ini juga menular kepada semua instansi penegak hukum yang ada dalam menindak pelaku kejahatan, terutama yang merugikan negara,” ujar Afifudin.
Pemulihan hampir Rp1 miliar tersebut menjadi catatan penting bagi penegakan hukum di Aceh Besar. Di tengah tingginya tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi, keberhasilan mengembalikan uang negara menjadi indikator bahwa proses hukum tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi negara. (R)

إرسال تعليق