/> Di Bawah Bayang Disrupsi Digital, Pers Tetap Menjadi Ruang Verifikasi Publik

Di Bawah Bayang Disrupsi Digital, Pers Tetap Menjadi Ruang Verifikasi Publik

 



Oleh: Syamsudin Hadi Sutarto (Toto)
Wakil Ketua Umum SPS Pusat

Jakarta, newsataloen.com - Pernyataan Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan RI, M. Qodari, mengenai  “homeless media” memunculkan diskursus penting tentang arah ekosistem media nasional di era 5.0. Dalam pandangannya, perkembangan media digital tanpa struktur konvensional menunjukkan adanya perubahan besar dalam pola komunikasi publik dan konsumsi informasi masyarakat. 

Fenomena tersebut memang merupakan realitas baru yang tidak dapat dihindari. Teknologi digital telah mengubah lanskap komunikasi secara fundamental. Hari ini, hampir semua pihak dapat menjadi produsen informasi: pemerintah, korporasi, komunitas, influencer, bahkan individu melalui platform media sosial dan kanal digital mandiri.

Pemerintah tentu memiliki hak dan kebutuhan untuk membangun komunikasi publik melalui berbagai kanal digital modern yang berkembang saat ini. Namun di tengah perubahan tersebut, terdapat satu hal yang harus dijaga secara tegas: jangan sampai batas antara komunikasi institusi, influencer ecosystem, dan kerja jurnalistik menjadi kabur.

Di sinilah posisi Serikat Perusahaan Pers (SPS) harus berada: tidak anti terhadap inovasi digital, tetapi juga tidak membiarkan pers direduksi menjadi sekadar instrumen distribusi narasi kekuasaan. Pers memiliki fungsi yang berbeda dan tidak bisa disamakan dengan owned media milik institusi. Pers bekerja berdasarkan independensi editorial, verifikasi fakta, kode etik jurnalistik, mekanisme check and balance, serta tanggung jawab publik. Sementara media institusi pada dasarnya dibangun untuk kepentingan komunikasi organisasi atau kepentingan narasi institusi itu sendiri.

Karena itu, SPS memandang penting adanya pemisahan yang jelas antara media pers, media institusi, dan ekosistem influencer digital.

Pers bukan alat propaganda. Pers adalah mekanisme publik untuk menguji kekuasaan, memverifikasi informasi, dan menjaga rasionalitas ruang publik.

Dalam konteks ini, kritik dari Guru Besar Ilmu Komunikasi UII, Masduki, patut menjadi alarm serius bagi ekosistem media nasional. Ia mengingatkan adanya potensi kooptasi media digital menjadi instrumen propaganda pemerintah apabila batas-batas independensi tidak dijaga secara sehat. 

SPS melihat bahwa dukungan pemerintah kepada media digital, termasuk dalam bentuk kemitraan, kolaborasi, atau distribusi anggaran komunikasi publik, harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak boleh mengurangi independensi editorial media.

Tanpa prinsip tersebut, risiko yang muncul sangat besar: kualitas informasi publik menurun, kepercayaan masyarakat terhadap media rusak, dan ekosistem pers kehilangan kredibilitasnya.

SPS juga menilai bahwa keberadaan owned media pemerintah maupun korporasi tidak boleh diposisikan setara dengan pers independen. Sebab pers memiliki standar yang tidak dimiliki kanal komunikasi institusi, yakni mekanisme editorial, verifikasi, cover both sides, koreksi publik, serta tanggung jawab etik kepada masyarakat.

Perbedaan ini penting ditegaskan agar publik tidak mengalami kebingungan antara informasi jurnalistik dan konten komunikasi institusional.

Di sisi lain, SPS sejalan dengan pandangan Yosef Ketua Dewan Pers 2016-2029, bahwa media pers tidak perlu terjebak dalam perlombaan algoritma media sosial semata. Pers tidak dibangun untuk menjadi mesin viralitas atau sekadar pemburu trafik. Pers dibangun untuk menjadi referensi publik yang terpercaya.

Pengalaman global menunjukkan bahwa media yang bertahan bukan selalu media yang paling cepat, melainkan media yang paling dipercaya. Kredibilitas menjadi aset utama industri pers di tengah banjir informasi dan disinformasi digital.

Ketika semua pihak memiliki medianya sendiri—baik pemerintah, korporasi, platform digital, maupun influencer—maka fungsi pers justru menjadi semakin strategis sebagai clearing house informasi publik. Pers harus hadir untuk memverifikasi klaim, memberi konteks, menghadirkan perspektif yang berimbang, dan menjaga ruang publik

Post a Comment

Previous Post Next Post