![]() |
| Dr. Iswadi |
Jakarta, newsataloen.com - Menjelang peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, isu penguatan peran dan perlindungan guru kembali menjadi perhatian. Dr. Iswadi, M.Pd, akademisi dan pemerhati pendidikan, menegaskan perlunya langkah konkret dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi guru melalui kebijakan strategis yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Dalam pernyataannya, Dr. Iswadi menyampaikan bahwa guru merupakan fondasi utama dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun demikian, masih banyak guru yang menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tekanan ekonomi hingga kerentanan dalam aspek hukum saat menjalankan tugas profesionalnya.
Hardiknas 2026 harus menjadi momentum kebangkitan martabat guru. Kita tidak bisa lagi menunda kebijakan yang memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi mereka,ujarnya.
Salah satu gagasan utama yang disampaikan adalah pentingnya pemberian hak imunitas bagi guru. Dalam praktik pendidikan sehari-hari, guru sering kali dihadapkan pada situasi yang menuntut ketegasan dalam mendidik dan membina karakter siswa. Namun, tidak sedikit kasus di mana tindakan tersebut justru berujung pada laporan hukum.
Dr. Iswadi, kondisi ini dapat menciptakan rasa takut di kalangan guru dan berdampak pada menurunnya kualitas interaksi pendidikan. Guru menjadi cenderung menghindari pendekatan disiplin yang tegas karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum.
Imunitas bukan berarti kebal hukum, tetapi perlindungan terhadap tindakan profesional yang dilakukan dengan niat baik dan sesuai aturan. Negara harus memastikan guru tidak berada dalam posisi rentan saat menjalankan tugasnya, jelasnya.
Selain perlindungan hukum, Dr. Iswadi juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru secara nasional. Ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan gaji guru melalui Keppres guna menciptakan standar penghasilan yang lebih adil dan merata.
Ia menilai bahwa saat ini masih terdapat kesenjangan signifikan dalam hal gaji guru, baik antara daerah maupun status kepegawaian. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu guru, tetapi juga pada kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Guru yang sejahtera akan lebih fokus, lebih kreatif, dan lebih berdedikasi dalam mengajar. Ini adalah investasi jangka panjang yang sangat penting bagi kemajuan bangsa, tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Iswadi menyampaikan bahwa penetapan kebijakan melalui Keppres akan memberikan kepastian hukum serta mempercepat implementasi secara nasional. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, kebijakan tersebut diharapkan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia tanpa perbedaan yang mencolok.
Ia juga mendorong agar pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan kebijakan, termasuk organisasi profesi guru, akademisi, dan praktisi pendidikan. Pendekatan yang inklusif dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.Dalam konteks global, banyak negara maju telah menempatkan guru sebagai profesi yang memiliki perlindungan tinggi serta tingkat kesejahteraan yang baik. Hal ini menjadi salah satu faktor kunci dalam menciptakan sistem pendidikan yang unggul dan kompetitif
Indonesia, menurut Dr. Iswadi, perlu mengambil langkah serupa jika ingin meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh. Tanpa dukungan yang memadai bagi guru, upaya menciptakan generasi unggul akan sulit tercapai.Guru adalah pilar utama pendidikan. Jika kita ingin membangun masa depan yang kuat, maka kita harus terlebih dahulu memperkuat posisi guru, ungkapnya.
Dr. Iswadi mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan Hardiknas 2026 sebagai momentum perubahan nyata. Ia berharap pemerintah dapat segera merespons usulan ini dengan kebijakan konkret yang berpihak kepada guru.Sudah saatnya kita memberikan penghargaan yang layak kepada guru.

إرسال تعليق