/> Kepala MI se-Aceh Utara Ikuti Sosialisasi UM Tahun 2026

Kepala MI se-Aceh Utara Ikuti Sosialisasi UM Tahun 2026

 


Aceh Utara, newsataloen.com - Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Ujian Madrasah yang terstandar, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah. Dokumen ini menjadi panduan bagi madrasah serta seluruh pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah. 

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad), Drs. H. Munzir, M.Pd pada acara Sosialisasi POS Ujian Madrasah tahun 2026 yang diikuti Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan para Pengawas Madrasah di lingkungan Kemenag Aceh Utara, Rabu (14/04) di Balai Al-Ikhlas Kantor Kemenag setempat. 

Lanjut H. Munzir, bahwa POS Ujian Madrasah menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan ujian agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. “Semua madrasah untuk melaksanakan ujian sesuai ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi kejujuran serta memastikan seluruh tahapan pelaksanaan ujian berjalan dengan baik dan penuh tanggungjawab,” tegasnya.

Menurutnya, sosialisasi POS ini sangat penting dilaksanakan agar satuan pendidikan memiliki pemahaman yang sama. Ujian ini bukan sekadar rutinitas, melainkan tolok ukur kompetensi peserta didik.

Sosialisasi ini bertujuan agar POS tersebut dijadikan sebagai pedoman resmi dalam pelaksanaan Ujian Madrasah pada akhir jenjang pendidikan, guna menjamin standarisasi dan kualitas kelulusan peserta didik.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan terkait persiapan, teknis pelaksanaan, pengolahan hasil, dan tata tertib hingga meningkatkan kualitas kelulusan.

Didampingi Rahmat, S.Pd dan Riski Annisa, S.Tr. Ak, Kasi Penmad menaruh harapan agar seluruh peserta memiliki komitmen yang sama dalam menjaga integritas dan semangat memajukan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang membina generasi masa depan.

Sementara itu, Rahmat selaku Ketua Tim Kurikulum Kemenag Aceh Utara dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan hal senada serta menjelaskan tugas dan wewenang madrasah dalam pelaksanaan Ujian Madrasah. “Kami bersama Pengawas Madrasah akan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM sesuai tugas dan wewenang,” ujarnya

Menyinggung tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA), ia menerangkan bahwa TKA bukan penentu kelulusan, tetapi mengukur capaian akademik, acuan penting untuk mutu pendidikan dan seleksi jalur prestasi atau jenjang selanjutnya.

Disebutkan bahwa jadwal pelaksanaan UM jenjang MI, tanggal 4 – 9 Mei 2026, untuk tiga belas mata pelajaran. Sedangkan pelaksanaan TKA rentang waktu tanggal 20 hingga 30 April 2026 untuk mata pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia. 

“Tentunya kita berharap, pelaksanaan Ujian Madrasah dan Tes Kemampuan Akademik berjalan sukses, lancar, tertib, dan tanpa kendala teknis, serta memberikan hasil yang maksimal bagi peserta didik madrasah,” ungkap Rahmat. 

Ditemui secara terpisah, ketua forum Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Aceh Utara, H. Muhammad Yusuf didampingi Sunardi staf Penmad Bidang Kelembagaan menuturkan, mengenai Ujian Madrasah berfokus pada pentingnya kejujuran, integritas, dan persiapan maksimal peserta didik. 

”Hasil yang jujur lebih berharga daripada nilai tinggi yang diperoleh dengan kecurangan. Ujian adalah ajang pembuktian integritas siswa-siswi,” tambahnya. 

Terkait TKA sebagai alat untuk mengukur capaian pembelajaran individu dan pemetaan mutu pendidikan secara nasional, bukan untuk menentukan kelulusan siswa, berbeda dengan paradigma Ujian Nasional. 

“Kiranya TKA dapat menciptakan suasana yang lebih jujur, gembira, dan tidak menakutkan, bertujuan membangun kepercayaan diri serta memotivasi siswa-siswi untuk terus belajar, bukan sekadar ketakutan akan kegagalan,” harap Ketua KKMI Aceh Utara. (tim/red) 

Post a Comment

Previous Post Next Post