Medan, newsataloen.com – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan penutupan akses publik. Sorotan utama mengarah pada dugaan eksklusi ruang di kawasan Royal Sumatera yang dinilai mengancam kedaulatan sosial warga setempat.
RDP yang dilaksanakan Selasa (14/4/2026) di Ruang Rapat Komisi 4 itu menghadirkan sejumlah instansi terkait. Hadir Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta perwakilan Kecamatan Medan Helvetia, Medan Deli, dan Medan Tuntungan.
*Gugatan Rakyat Marhaen*
Persoalan di lahan 300 hektar yang dikelola PT Majaindo Citra Swakarsa (Royal Sumatera) menjadi agenda penting. Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Sosial & Budaya Medan (AMPADA) menyampaikan aspirasi berjudul “Gugatan Rakyat Marhaen” yang menyoroti penutupan akses jalan di kawasan tersebut.
Warga menduga telah terjadi pengembokan akses Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang berlangsung bertahun-tahun. Tindakan itu dianggap memutus jalur komunikasi sosial dan mobilitas warga yang telah tinggal di sekitar lokasi sejak era 1980-an.
“Kondisi ini berpotensi menciptakan sekat sosial yang merugikan kepentingan publik. Kami mendesak audit valuasi independen untuk menghitung kerugian material dan moral yang dialami warga akibat pembatasan akses,” kata perwakilan warga dalam forum.
Masyarakat juga meminta Pemko Medan segera menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mengaudit dampak penutupan jalan yang dinilai mengganggu aktivitas ekonomi warga.
*Indikasi Pelanggaran PBG dan Limbah*
Selain kasus Royal Sumatera, forum juga membahas temuan lapangan lain terkait ketertiban tata ruang:
- *Bangunan Diduga Tanpa Izin*: Pembangunan gedung olahraga Padel di Jalan Budi Luhur dan ruko 8 unit di Jalan Kebun Sayur Raya diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- *Dampak Lingkungan*: Laporan dugaan pembuangan limbah operasional CV Kober di wilayah Medan Deli yang dikeluhkan warga karena mengganggu ekosistem.
*Fungsi Pengawasan*
Pimpinan Komisi 4 DPRD Medan menegaskan bahwa RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Tujuannya memastikan seluruh pengembang dan pelaku usaha di Kota Medan patuh terhadap regulasi daerah.
Hingga berita ini disusun, legislatif masih menghimpun keterangan dari dinas terkait dan pihak pengembang untuk memverifikasi laporan. DPRD Medan berkomitmen memastikan pembangunan kota tidak mengabaikan hak sosial dan keberadaan masyarakat lokal. (Martin Sembiring)

إرسال تعليق