Oleh: Khairul Mahalli (Ketua Umum Gabungan Pelaksana Ekspor Indonesia / GPEI)Medan, newsataloen.com - Visi Presiden RI untuk menjadikan ekspor sebagai tulang punggung ekonomi nasional kini tengah diuji oleh realitas pahit di lapangan. Di saat pemerintah pusat gencar meneriakkan kemudahan ekspor bagi UMKM, para pelaku usaha justru terjepit di antara prosedur birokrasi yang kaku dan infrastruktur pelabuhan yang karut-marut.
Kasus terbaru yang menimpa anggota GPEI di Sumatera Utara, PT Antar Barang Anda, menjadi lonceng peringatan keras bagi integritas logistik nasional kita.
*Potret Kehancuran UMKM: Kasus 300 Kaleng Roti*
Baru-baru ini, sebuah pengiriman produk UMKM ke Malaysia ditemukan hancur total saat kontainer dibuka (stripping) di Port Klang. Berdasarkan bukti visual dan laporan lapangan, sebanyak 300 kaleng roti dan muatan keripik ubi hancur lebur. Nilai kerugian material diperkirakan mencapai Rp800.000.000.
Namun, kerugian yang lebih dalam adalah hancurnya reputasi "Brand Indonesia" di pasar global. Bukti dokumentasi menunjukkan kondisi yang memilukan: karton pembungkus luar hancur akibat ditindih oleh muatan berat lainnya secara sembarangan.
Produk keripik ubi di dalamnya ditemukan hancur berkeping-keping, sehingga sama sekali tidak memiliki nilai ekonomis. Bahkan kemasan dengan tanda fragile (pecah belah) ditemukan penyok parah, membuktikan pengabaian total terhadap instruksi keamanan muatan.
*Legalitas yang Diabaikan: Fakta di Balik Dokumen*
Secara administratif, eksportir telah memenuhi seluruh regulasi negara. Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) No. 012062 menunjukkan klasifikasi barang yang jelas, dan keluarnya Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dari Bea Cukai Belawan membuktikan bahwa barang telah melewati gerbang otoritas dalam kondisi yang disetujui untuk berangkat.
Namun, ada ironi besar di sini. Berdasarkan Invoice dari Belawan New Container Terminal (BNCT), eksportir telah membayar seluruh biaya penanganan pelabuhan secara penuh, termasuk biaya trucking dan detention yang mencapai puluhan juta rupiah.
Sangat menyakitkan ketika eksportir telah melunasi kewajibannya kepada BUMN, namun pihak pengelola pelabuhan gagal menjaga keamanan barang akibat manajemen operasional yang amatiran.
*Praduga Kegagalan Sistemik dan Krisis Infrastruktur*
GPEI mencatat adanya mata rantai yang terputus dalam tata cara ekspor. Kami menduga titik letak kesalahan berada pada dua hal krusial:
- Pemeriksaan Fisik yang Serampangan: Ada indikasi bahwa pasca-pemeriksaan fisik oleh otoritas, proses pemuatan kembali (re-stuffing) dilakukan tanpa memperhatikan standar keamanan.
- Krisis Infrastruktur BNCT: Laporan media mengonfirmasi bahwa sejumlah alat berat di BNCT, seperti Container Crane (CC) dan RTG, sering mengalami kerusakan teknis.
*Desakan kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN)*
Kejadian ini bukan sekadar "kecelakaan logistik" biasa. Ini adalah akibat dari pembiaran terhadap manajemen pelabuhan yang tidak profesional. Kami mendesak jajaran Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap operasional BNCT Pelindo.
Mengapa biaya layanan dipungut penuh, namun alat berat dibiarkan rusak? Mengapa prosedur penanganan barang ekspor UMKM begitu rendah standarnya? BP BUMN harus memastikan bahwa perusahaan pelat merah tidak hanya pandai memungut biaya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan aset eksportir.
*Penutup*
Ekspor harus dimudahkan, bukan dihancurkan. Jangan biarkan visi besar Presiden RI dibunuh oleh cara kerja yang tidak profesional di lapangan. GPEI akan terus mengawal kasus ini hingga ada pertanggungjawaban nyata. Pelabuhan kita harus menjadi gerbang kemajuan, bukan "kuburan" bagi mimpi-mimpi eksportir nasional. >
Referensi Data:
Dokumen PEB & NPE No. 012062 (Februari 2026)
Invoice BNCT & PT Tobatotal Transindo (Maret 2026)
Laporan Radarindo: "Sejumlah Alat Berat di BNCT Diduga Rusak" (Februari 2026)

Post a Comment