
Surabaya , Jatim, newsataloen.com - Kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan, terutama setelah diketahui bahwa tersangka yang telah diidentifikasi belum muncul ke permukaan. Alasan KPK mengenai masih berlangsungnya proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi perhatian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur (Jatim), yang menekankan pentingnya sinkronisasi antara aparat pengawas dan penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang menyangkut kepentingan publik besar.
Proses penanganan kasus korupsi kuota haji ini mengacu pada sejumlah peraturan hukum utama. Secara dasar, kasus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diamandemen UU No. 20 Tahun 2001). Pasal 2 ayat (1) UU tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan atau kesempatan dalam jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, yang dapat menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Peran BPK dalam menghitung kerugian negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa BPK berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK yang mencatat besaran kerugian negara menjadi dasar penting dalam proses hukum, sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor yang mengatur tentang pemulihan kerugian negara dari pelaku korupsi.
Mengenai keterlambatan munculnya tersangka, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan aturan yang jelas melalui Pasal 111 ayat (1) tentang penetapan tersangka dan Pasal 112 tentang panggilan tersangka untuk penyelidikan. Jika tersangka tidak muncul setelah panggilan resmi, KPK berwenang mengambil langkah hukum sesuai Pasal 113 ayat (2) KUHAP, termasuk dengan menerbitkan surat perintah tangkap. Selain itu, pengelolaan kuota haji juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang dalam Pasal 50 ayat (1) mengatur tentang sanksi pidana bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji
Ketua DPW RAJAWALI Jatim,Sujatmiko menyatakan: "Kasus korupsi kuota haji sangat sensitif karena menyangkut aspirasi jutaan umat muslim yang berkeinginan menunaikan ibadah haji. Kami memahami bahwa proses penghitungan kerugian negara oleh BPK memerlukan ketelitian, namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penegakan hukum terhadap tersangka yang telah diidentifikasi." Tegasnya. Minggu (04/01/26).
"Sinergi antara KPK dan BPK harus dijalin dengan baik agar proses hukum dapat berjalan lancar dan akurat. Masyarakat, terutama calon jamaah haji yang terkena dampak, berhak mendapatkan kejelasan terkait besaran kerugian dan langkah-langkah penegakan hukum yang akan dilakukan. Kami mendorong agar KPK segera mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika tersangka tetap tidak muncul," tambahnya.
DPW RAJAWALI Jatim mengimbau agar proses penyelidikan kasus korupsi kuota haji berjalan dengan transparansi dan kecepatan yang sesuai dengan prosedur hukum. Selain itu, pihaknya juga menekankan perlunya evaluasi sistem pengelolaan kuota haji agar tidak lagi menjadi celah bagi praktik korupsi, serta perluasan edukasi tentang pentingnya menjaga integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan amanah negara kepada umat. (tim/red/ybs/ops/mi)
Proses penanganan kasus korupsi kuota haji ini mengacu pada sejumlah peraturan hukum utama. Secara dasar, kasus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diamandemen UU No. 20 Tahun 2001). Pasal 2 ayat (1) UU tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan atau kesempatan dalam jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, yang dapat menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Peran BPK dalam menghitung kerugian negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa BPK berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK yang mencatat besaran kerugian negara menjadi dasar penting dalam proses hukum, sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor yang mengatur tentang pemulihan kerugian negara dari pelaku korupsi.
Mengenai keterlambatan munculnya tersangka, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan aturan yang jelas melalui Pasal 111 ayat (1) tentang penetapan tersangka dan Pasal 112 tentang panggilan tersangka untuk penyelidikan. Jika tersangka tidak muncul setelah panggilan resmi, KPK berwenang mengambil langkah hukum sesuai Pasal 113 ayat (2) KUHAP, termasuk dengan menerbitkan surat perintah tangkap. Selain itu, pengelolaan kuota haji juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang dalam Pasal 50 ayat (1) mengatur tentang sanksi pidana bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji
Ketua DPW RAJAWALI Jatim,Sujatmiko menyatakan: "Kasus korupsi kuota haji sangat sensitif karena menyangkut aspirasi jutaan umat muslim yang berkeinginan menunaikan ibadah haji. Kami memahami bahwa proses penghitungan kerugian negara oleh BPK memerlukan ketelitian, namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penegakan hukum terhadap tersangka yang telah diidentifikasi." Tegasnya. Minggu (04/01/26).
"Sinergi antara KPK dan BPK harus dijalin dengan baik agar proses hukum dapat berjalan lancar dan akurat. Masyarakat, terutama calon jamaah haji yang terkena dampak, berhak mendapatkan kejelasan terkait besaran kerugian dan langkah-langkah penegakan hukum yang akan dilakukan. Kami mendorong agar KPK segera mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika tersangka tetap tidak muncul," tambahnya.
DPW RAJAWALI Jatim mengimbau agar proses penyelidikan kasus korupsi kuota haji berjalan dengan transparansi dan kecepatan yang sesuai dengan prosedur hukum. Selain itu, pihaknya juga menekankan perlunya evaluasi sistem pengelolaan kuota haji agar tidak lagi menjadi celah bagi praktik korupsi, serta perluasan edukasi tentang pentingnya menjaga integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan amanah negara kepada umat. (tim/red/ybs/ops/mi)
إرسال تعليق