![]() |
| Musda Yusuf |
Banda Aceh, newsataloen.com - Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Penanganan Longsor Jalan Lipat Kajang – Batas Provinsi Sumatera Utara yang berada di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, PPK 2.6 Provinsi Aceh, dengan penyedia jasa PT Bohana Jaya Nusantara.
Ketua DPD ALAMP AKSI Kota Banda Aceh, Musda Yusuf dalam keterangan tertulisnya kepada medmenjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan masyarakat dan informasi lapangan yang dihimpun, proyek yang tercantum dalam papan nama dengan nilai kontrak Rp 22.000.862.000,- dan tanggal kontrak 3 Juni 2025 tersebut tidak menunjukkan progres signifikan hingga awal November 2025.
“Indikasi keterlambatan dan kelalaian pelaksanaan sangat jelas terlihat. Selain itu, kami menerima informasi adanya dugaan penggunaan BBM ilegal untuk alat berat serta penggunaan material galian C tanpa izin resmi,” ujar Musda Yusuf.
Ia menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan tersebut juga bukan sekadar masalah administrasi, melainkan berpotensi mengandung unsur maladministrasi, pelanggaran hukum, hingga tindak pidana korupsi, terutama jika ditemukan indikasi permainan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
DPD ALAMP AKSI secara resmi mendesak:
Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh Untuk segera membentuk tim investigasi lapangan guna memeriksa kebenaran dugaan tersebut, termasuk audit dokumen kontrak, pemeriksaan progres fisik, serta penelusuran sumber material dan BBM yang digunakan.
Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan LKPP RI Untuk meninjau ulang proses tender dan pelaksanaan kontrak proyek guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh Untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai progres fisik, penyerapan anggaran, serta kendala di lapangan, demi menghilangkan spekulasi dan keresahan masyarakat.
Musda Yusuf menambahkan bahwa proyek tersebut menggunakan uang negara bersumber dari APBN, sehingga setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
DPD ALAMP AKSI juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk terus mengawasi pelaksanaan proyek infrastruktur agar praktik penyimpangan tidak lagi menjadi hal yang dibiarkan.
“Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari instansi terkait, tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan dugaan temuan ini secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Ombudsman Republik Indonesia,” pungkasnya.
DASAR HUKUM
Berikut dasar hukum yang relevan terkait dugaan penyimpangan yang disebutkan:
- Dugaan Penggunaan BBM Ilegal
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b dan d: larangan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin, Pasal 55: ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan niaga ilegal BBM.
- Dugaan Penggunaan Material Galian C Tanpa Izin, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 35 ayat (3): kewajiban izin untuk setiap kegiatan penambangan, Pasal 158: ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.
- Dugaan Pelanggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Prinsip-prinsip PBJ: efektif, efisien, transparan, akuntabel, bersaing, dan adil, Pelanggaraan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila merugikan keuangan negara.
- Dugaan Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Layanan Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 53: penyelenggara dilarang melakukan tindakan maladministrasi, Peran Ombudsman dalam pemeriksaan laporan publik.
- Dugaan Kerugian Negara / Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan 3: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Pasal 12: larangan gratifikasi dan persekongkolan yang merugikan negara. dan Pasal 15: persekongkolan dalam pengadaan dapat dipidana. (tim/ybs/ops/mi).

Post a Comment