/> Dr. Iswadi Desak Presiden Tetapkan Hak Imunitas dan Kesejahteraan Guru Lewat Keppres

Dr. Iswadi Desak Presiden Tetapkan Hak Imunitas dan Kesejahteraan Guru Lewat Keppres

 

Dr.Iswadi,M.Pd

Jakarta, newsataloen.com - Dalam momentum peringatan Hari Guru dan semakin kompleksnya tantangan dunia pendidikan, Dr. Iswadi seorang pemerhati pendidikan nasional dan tokoh aktivis literasi mengeluarkan pernyataan tegas yang mengundang perhatian publik.

Ia mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur secara khusus hak imunitas dan peningkatan kesejahteraan bagi para guru di seluruh Indonesia.

Dr. Iswadi, guru adalah pilar utama dalam pembangunan bangsa. Namun, kenyataannya hingga kini, posisi guru belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan yang memadai. Bahkan, tak sedikit guru yang menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pendisiplinan yang mereka lakukan demi mendidik siswa dengan baik.

Sudah terlalu lama guru dianggap hanya sebagai pelengkap dalam sistem pendidikan. Padahal, mereka adalah ujung tombak. Kalau negara serius ingin mencerdaskan kehidupan bangsa, lindungi dulu guru-gurunya Hal tersebut disampaikan nya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.

Dr. Iswadi menyoroti semakin banyaknya kasus guru yang dipolisikan oleh orang tua siswa hanya karena menegur atau mendisiplinkan anak didik mereka. Ia menilai, tanpa adanya hak imunitas, guru akan terus berada dalam tekanan dan ketakutan saat menjalankan tugasnya. Padahal, tindakan yang mereka ambil sering kali berlandaskan niat mendidik dan membentuk karakter anak.

“Guru bukan penjahat. Mereka mendisiplinkan anak demi masa depan siswa itu sendiri. Tapi saat ini, guru bisa sewaktu-waktu dilaporkan ke polisi, bahkan dipenjarakan, hanya karena mengingatkan muridnya. Ini sangat menyakitkan dan tidak adil, ujarnya.

Hak imunitas yang dimaksud Dr. Iswadi bukan berarti kebal hukum secara mutlak, melainkan perlindungan hukum dalam konteks pelaksanaan tugas pendidikan di sekolah. Ia mencontohkan bahwa profesi seperti dokter, jaksa, hingga anggota DPR memiliki perlindungan hukum tertentu, dan seharusnya guru juga demikian.

Selain perlindungan hukum, isu kesejahteraan juga menjadi sorotan utama Dr. Iswadi. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak guru, terutama di daerah terpencil, yang menerima honor di bawah upah minimum regional (UMR), bahkan tidak menerima gaji sama sekali secara rutin. Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk ketidakadilan sistemik yang harus segera diperbaiki oleh negara.

Jangan berharap pendidikan maju kalau guru hidupnya masih dibayangi kemiskinan. Guru harus dihormati, dan penghormatan itu salah satunya melalui peningkatan kesejahteraan yang layak,” katanya.

Keppres yang mengatur kesejahteraan guru harus mencakup: kenaikan tunjangan profesi, jaminan kesehatan dan pensiun, kemudahan akses pendidikan bagi anak-anak guru, serta program perumahan layak huni. Ini semua penting agar guru bisa fokus dalam mengajar tanpa harus dibebani oleh persoalan ekonomi.

Dr. Iswadi secara khusus mendorong penerbitan Keputusan Presiden (Keppres), bukan sekadar surat edaran atau peraturan kementerian. Menurutnya, Keppres memiliki kekuatan hukum dan simbolik yang jauh lebih tinggi, serta mencerminkan komitmen politik negara dalam memperjuangkan martabat guru.

"Keppres adalah bentuk nyata kehadiran negara. Presiden harus turun tangan langsung untuk menandai era baru perlindungan dan penguatan profesi guru di Indonesia,” ujar Dr. Iswadi dengan tegas.

Keppres tersebut, lanjutnya, juga bisa menjadi payung hukum awal sebelum dibentuknya regulasi yang lebih kuat seperti Undang Undang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pernyataan Dr. Iswadi menuai dukungan luas dari berbagai kalangan, baik dari organisasi guru, akademisi, maupun masyarakat umum. Banyak pihak menilai bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk mereformasi sistem perlindungan guru secara menyeluruh. Para pengamat pendidikan menilai langkah ini bukan hanya soal keadilan bagi guru, tetapi juga tentang keberlanjutan mutu pendidikan nasional. (rizal jibro).

Post a Comment

أحدث أقدم