Pontianak, Kalimantan Barat, newsataloen.com - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai bertentangan dengan aturan hukum.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa Pokir DPRD merupakan amanat langsung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diperkuat melalui PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Pokir DPRD bukan barang haram, melainkan perintah undang-undang. Jika dihapus, itu justru mengabaikan mekanisme demokratis yang diatur secara jelas,” kata Herman di Pontianak, Sabtu (23/8).
Pokir DPRD adalah wadah penyaluran aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses, sosialisasi, maupun pertemuan resmi, kemudian dirumuskan menjadi bahan penting penyusunan RKPD dan RAPBD.
Herman menegaskan, keberadaan Pokir krusial karena memastikan pembangunan sesuai kebutuhan riil masyarakat. Ia menilai, yang harus diperkuat adalah transparansi dan akuntabilitas, bukan penghapusan Pokir.
Penulis: Jono Aktuvis98

إرسال تعليق