Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Tentang Kami
NEWS ATALOEN
  • News
  • Ekonomi
    • All
    • Ekonomi
    • Kabar Daerah
    • Nasional
  • Kriminal
    • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • TNI/PolriNew
NEWS ATALOEN
Telusuri
Beranda kabar daerah Syafriadi SH : Yang Digugat Yulihardin Surat Pemecatan, Surat PAW Tetap Harus Jalan
kabar daerah

Syafriadi SH : Yang Digugat Yulihardin Surat Pemecatan, Surat PAW Tetap Harus Jalan

Redaksi
Redaksi
11 Sep, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Syafriadi SH 

Singkil, newsataloen.com -- Kendatipun ada gugatan di pengadilan terkait Surat Pemberhentian Tetap Yulihardin tertanggal 4 Agustus 2023, namun ketua DPRK Aceh Singkil seyogyanya tetap menindaklanjuti surat DPP PAN tentang persetujuan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Singkil atas nama Yulihardin digantikan oleh Rusdi tertanggal 09 Agustus 2023 dengan nomor surat : PAN/A/KU-SJ/121/VIII/2023.

"Ini dua hal yang berbeda, dengan tanggal dan nomor surat yang berbeda. Sementara saudara Yulihardin menggugat SK Pemberhentiannya, sehingga surat PAW tetap harus dijalankan," ungkap Ketua DPD PAN Aceh Singkil, Syafriadi, SH kepada media ini, Senin 11 September 2023.

Dia menjelaskan, jika kita lihat pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 memang tegas menyatakan perselisihan partai politik diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai atau sebutan lain. Sehingga gugatan Yulihardin ke Pengadilan itu terkesan prematur. "Ini juga diatur dalam putusan Mahkamah Agung No. 28K/Pdt.Sus.Parpol/2014. Dalam putusan ini Mahkamah Agung menegaskan gugatan ke pengadilan negeri menjadi premature tanpa lebih dahulu perselisihan internal parpol itu diselesaikan lewat Mahkamah Partai, bukan langsung ke pengadilan,," jelasnya.

Selanjutnya, jika kita merujuk pada PKPU 6 tahun 2017 berikutnya diubah dalam PKPU nomor 6 tahun 2019 secara jelas disebutkan pada pasal 5 ayat 1 huruf (c) bahwa anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena "diberhentikan".

Berikutnya, maksud "diberhentikan" itu dijabarkan dalam pasal 5 ayat 3  dimana pada huruf (e) pemberhentian anggota DPR/DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota karena diusulkan oleh partai politiknya. Kemudian, baru alasan lainnya pada huruf (h) karena diberhentikan sebagai anggota partai politiknya. 

" Untuk kasus Yulihardin, kendatipun SK Pemberhentian dari anggota partai digugatnya ke pengadilan, tapi proses PAW tetap harus dijalankan karena sudah ada usulan dari partai sebagaimana PKPU tadi pada pasal 5 ayat (3) huruf (e). Jadi ini dua hal berbeda, satu karena keanggotaan nya diberhentikan, satu lagi karena diusulkan partai. Justru jika proses PAW tersebut dihambat malah berpotensi terjadinya perbuatan melawan hukum (PMH), hal ini dapat dilihat dari tindakan faktual yang dilakukan oleh pimpinan DPRK dengan cara bersikap pasif, yakni pendiaman akan sesuatu hal tanpa melakukan upaya apa-apa terhadap surat persetujuan PAW.  Dengan tindakan ini tentu kami sangat dirugikan dan atas dampak tersebut  layak untuk dimintai pertanggung jawaban hukum apabila tidak menindaklanjuti surat PAW tersebut," papar Syafriadi SH.

*Sanggah Pernyataan Yulihardin*

Pernyataan Yulihardin di salah satu media yang menyatakan bahwa dirinya selalu berkontribusi terhadap partai mendapat bantahan kongkret dari ketua DPD PAN Aceh Singkil.

"Kita sudah cek rekening DPD PAN Aceh Singkil, tidak ada pembayaran kontribusi wajib anggota DPRK dari pemotongan gaji kepada partai sejak bulan Mei sampai saat ini, dan di tingkat pusat sudah kita cek tidak ada juga diberikan oleh Yulihardin kontribusi wajib tersebut," beber Syafriadi.

Syafriadi juga membantah terkait tidak adanya ruang atau slot untuk maju DPRK. "Apanya yang gak ada slot, nyerahkan berkas calegnya ajha tidak pernah bahkan nelpon kasih tahu ingin maju DPRK pun juga tak pernah. Belum lagi khusus di internal PAN itu ada pendaftaran melalui aplikasi SIMPAN, apalagi untuk incumben, itu juga tidak pernah dilakukan sesuai prosedur yang ada di partai," ujarnya.

Syafriadi SH juga mengingatkan Yulihardin agar tidak menyebarkan isu pembohongan publik. "Jangan ngomongnya ini itu, padahal faktanya berbeda sebagaimana sudah diatur di dalam ketentuan partai," tegas Syafriadi. (rls/red).
Via kabar daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Ads


 


 

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
instagram Follow

Featured Post

Bhabinkamtibmas Polsek Bendahara Monitoring Penyaluran BLT di Desa Binaannya.

Redaksi- September 26, 2023 0
Bhabinkamtibmas Polsek Bendahara Monitoring Penyaluran BLT di Desa Binaannya.
Aceh Tamiang,  newsataloen.com  -Polsek Bendahara Polres Aceh Tamiang.Polda Aceh Aipda Burasman melakukan Monitoring pembagian Bantuan Tunai Langsung (BLT).Sel…

Most Popular

Warga Gampong Pulo Ara Geudong Teungah Bireuen,Akan Pilih Imum Gampong

Warga Gampong Pulo Ara Geudong Teungah Bireuen,Akan Pilih Imum Gampong

September 20, 2023
Kapolres Aceh Timur Pimpin Gotong Royong Bangun Rumah Warga Peureulak Barat

Kapolres Aceh Timur Pimpin Gotong Royong Bangun Rumah Warga Peureulak Barat

September 20, 2023
Wakili Kapolsek Kasium Aipda Winar Syatria Hadiri Pertemuan Loka Karya Mini.

Wakili Kapolsek Kasium Aipda Winar Syatria Hadiri Pertemuan Loka Karya Mini.

September 20, 2023

Editor Post

Para Geuchik di Aceh Timur Ngaku Terpaksa Wisata ke Bandung

Para Geuchik di Aceh Timur Ngaku Terpaksa Wisata ke Bandung

Juli 15, 2023
Pengajian Ustad Abdul Malik LC,MA  Dari Peusangan di Masjid Al-Ikhlas Bireuen

Pengajian Ustad Abdul Malik LC,MA Dari Peusangan di Masjid Al-Ikhlas Bireuen

Juli 15, 2023
Opini: Dilematik Kepemimpinan Parpol Pada Pilpres 2024

Opini: Dilematik Kepemimpinan Parpol Pada Pilpres 2024

Juli 15, 2023

Popular Post

Warga Gampong Pulo Ara Geudong Teungah Bireuen,Akan Pilih Imum Gampong

Warga Gampong Pulo Ara Geudong Teungah Bireuen,Akan Pilih Imum Gampong

September 20, 2023
Kapolres Aceh Timur Pimpin Gotong Royong Bangun Rumah Warga Peureulak Barat

Kapolres Aceh Timur Pimpin Gotong Royong Bangun Rumah Warga Peureulak Barat

September 20, 2023
Wakili Kapolsek Kasium Aipda Winar Syatria Hadiri Pertemuan Loka Karya Mini.

Wakili Kapolsek Kasium Aipda Winar Syatria Hadiri Pertemuan Loka Karya Mini.

September 20, 2023

Populart Categoris

  • ekonomi 512
  • kabar daerah 4754
  • kesehatan 372
  • kriminal 256
  • nasional 1326
  • olahraga 209
  • pendidikan 391
  • tni/polri 76
NEWS ATALOEN

About Us

Newsataloen.com merupakan Media Online yang memberikan akses informasi secara mudah, cepat, akurat, dan berkualitas kepada masyarakat luas

Contact us: redaksimediaataloen@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023 News Ataloen
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Siber