kriminal
Sepuluh Anggota Geng Motor di Medan Diringkus Bersama Barang Bukti
Medan, newsataloen.com -Tim pemburu kejahatan di jalanan Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap 10 anggota gerombolan geng motor yang meresahkan warga Kota Medan. Kesepuluh gerombolan geng motor itu terdiri dari lima dewasa dan lima anak-anak.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH kepada pers mengatakan, gerombolan remaja bermotor ditangkap pada Minggu, 8 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan AH Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji Medan.
"Para pelaku ditangkap karena melakukan kegiatan konvoi membawa senjata tajam dan dari laporan masyarakat yang resah terhadap perbuatan pelaku," ujar Kompol Teuku Fathir, Kamis (12/1/2023) malam.
Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah ketapel warna kuning dengan anak ketapel terbuat dari paku, 1 buah kelewang, 1 buah balok kayu, 1 buah pipa hitam yang akan digunakan untuk melukai orang.
"Sepuluh pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap para pelaku dikenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman pidana 10 tahun dan terhadap pelaku yang tidak membawa senjata tajam dikenakan Pasal Perusakan yang dilakukan secara bersama-sama," paparnya.
Kasat Reskrim menghimbau kepada warga yang memiliki anak remaja yang masih melakukan aksi-aksi konvoi bermotor agar tidak lagi melakukan aksi tersebut.
"Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan, tim kami akan terus melakukan penindakan yang harapannya tidak ada lagi gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat, " jelasnya.
"Kami juga mengimbau, kepada masyarakat yang mengetahui kejadian-kejadian serupa dapat memberikan informasi ke nomor Call Center yang sudah kami sampaikan kepada masyarakat," tutur Kompol Fathir. (ANG/rel)
Via
kriminal
Posting Komentar