Aceh Utara, newsataloen.com -Mengawali tahun 2023, PJ. Bupati Aceh Utara, Azwardi menyerahkan piagam penghargaan dan lencana kepada 5 Keuchik.
Sebanyak lima gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara dinilai telah menjadi Gampong Mandiri, masing-masing Gampong Kota Pantonlabu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Gampong Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon, Gampong Keude Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara, Gampong Cot Seurani dan Gampong Mane Tunong Kecamatan Muara Batu.
Dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Aceh Utara Fakhruradhi, SH, MH. Penghargaan diterima langsung oleh Geusyik Kota Pantonlabu Tgk H Hasballah, Geusyik Kota Lhoksukon Jamian, Geusyik Keude Krueng Geukueh T Kamaruzzaman, Geusyik Cot Seurani Fajri, dan Geusyik Mane Tunong Faisal.
Penjabat Bupati Azwardi, AP, MSi, mengatakan, piagam penghargaan kepada 5 Gampong merupakan apresiasi atas komitmen dan kerja keras para jajaran di pemerintahan Gampong dalam mewujudkan Desa Mandiri.
"Terimakasih kepada para Geusyik dan Camat yang telah bekerja ekstra dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Jalin komunikasi dan koordinasi yang baik dalam perencanaan agar seluruh Gampong yang ada di Kabupaten Aceh Utara dapat meningkat statusnya menjadi desa (gampong) mandiri.
Ini bukan pekerjaan mudah, lanjut Azwardi, tapi harus ada peran dan kerja yang solid antar stakeholder serta kolaborasi yang saling mendukung dalam pemberdayaan desa. Semoga penghargaan ini dapat menjadi pemicu dan pemacu untuk terus berprestasi pada masa-masa mendatang. Geusyik adalah ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan semua keluhan dan aspirasi masyarakat.
"Untuk itu kami akan terus memberikan perhatian penuh terhadap kerja keras para Geusyik di gampong-gampong,” ungkap Azwardi.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yakni kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Sedangkan Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, akses transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.
Sementara Kadis DPMPP dan KB Aceh Utara, Fakhruradhi, SH, MH,menyampaikan bahwa status Desa Mandiri ini ditetapkan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
“Dalam indikator penilaian, Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75,”katanya.
Di tempat terpisah, Geusyik kota Lhoksukon, Jami'an mengucapkan rasa syukur karena tahun ini gampong Kota Lhoksukon bisa mendapatkan piagam penghargaan desa dengan status mandiri.
"Alhamdulillah setelah kami melakukan pembenahan dalam kurung waktu beberapa tahun mulai dari pembenahan infrastruktur dasar, maka status Gampong (desa) kami berubah dari berkembang ke maju dan tahun ini menjadi mandiri," ungkapnya.
Post a Comment