Kabupaten Bireuen, newsataloen.com-Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) Kantor Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh,melalui Yayasan GAB Kabupaten Bireuen,resmi mengugat Pejabat Pembantu Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-KB) Kabupaten Bireuen, karena pihak Yayasan Generasi Aceh Bermartabat (GAB) Kabupaten Bireuen,sudah melakukan konsultasi dengan Panitera Hakim Ibu Fitri pada Kantor Komisi Informasi Aceh di Banda Aceh.
Hal ini dijelaskan Hendra Gunawan,Ketua Yayasan GAB Kabupaten Bireuen,kepada tim media ini,Rabu Sore (23/11),sebab pihak PPID DPMG-KB Kabupaten Bireuen,sudah dua kali kami minta data melalui surat resmi 31 Oktober 2022 dan disusul lagi 14 November 2022.
Ternyata oknum pejabat PPID DPMG-KB Kabupaten Bireuen,tidak memberikan data RKA dan DPA, Undangan Bintek Nasional Aparatur Desa dalam rangka mewujudkan Ketahanan desa,juga kami minta Undangan Bintek Pelatihan Life Skil Ketahanan Pangan,baik dari Kompak Nusantara dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Anak Bangsa Bersatu.
GAB Kabupaten Bireuen,itu saja kami minta satupun tidak diberikan,yang paling lucu isi surat balasan PPID DPMG-KB Kabupaten Bireuen,14 November 2022, nomor 412.4/2562/2022,pada point 6 Bupati Bireuen tidak mengeluarkan rekomendasi terkait undangan Bintek dan point 7 DPMG-KB Kabupaten Bireuen, tidak mengetahui tentang rencana Bintek,dari Kompak dan Anak Bangsa Bersatu,sebut Hendra Gunawan,saat menalaah surat itu yang tandatangani Kepala DPMG-KB Kabupaten Bireuen Mawardi S.STP,MSi.
Surat itu menurut Hendra Gunawan,tgl 14 November 2022,baru diterima pada 23 November 2022, diserahkan oleh petugas DPMG-KB Kabupaten Bireuen Amirullah,ini merupakan pejabat PPID DPMG-KB Bireuen,sama sekali tidak paham persoalan itu,jadi kita resmi menggugat PPID DPMG-KB Kabupaten Bireuen,biar jelas siapa bermain atas diselenggarakan Bintek Bintek itu,yang menguras milyaran rupiah dari 609 gampong,tambah Hendra Gunawan.
Yang,paling aneh lagi, Bupati Bireuen dan DPMG-KB Kabupaten Bireuen,tidak mengetahui acara Bintek itu,yang diikuti Geusyeik, Sekdes (Keurani) dan lainnya,padahal semua itu dibawah naungan Bupati Bireuen dan DPMG-KB Kabupaten Bireuen dan BKAD se- Kabupaten Bireuen dan Camat, berarti kepergian Geusyeik ikut Bintek.
Tidak ada izin dari atasannya,nanti uang desa yang digunakan untuk biaya Bintek dan perjalanan ke luar Provinsi Aceh,harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat dan negara,apakah dalam RPA dan DPA bisa digunakan untuk Bintek,bila tidak Geusyeik harus tanggungjawab uang desa itu dihadapan hukum,pungkas Hendra Gunawan (rizal jibro).