> Pengusaha Apotek DPO Kasus Pencabulan Dibekuk di Medan -->

Notification

×

Iklan

Iklan


 

Pengusaha Apotek DPO Kasus Pencabulan Dibekuk di Medan

Monday, November 21, 2022 | November 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-21T13:23:37Z


Ilustrasi 



Medan, newsataloen.com -Seorang DPO terpidana kasus pencabulan, Johan Wijaya (38) alias Johan, dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) dari tempat persembunyiannya, Senin (21/11/2022), di Jalan Bugis, Kecamatan Medan Area, Medan.

"Johan Wijaya ditangkap Tim Tabur (tangkap buronan) Sergai, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Nomor : 574/Pid.Sus/2020/PN Srh, Pengadilan Tinggi Sumut Nomor : 457/Pid.Sus/2021/PT Medan dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3731 K/Pid.Sus/2021," ujar Kasi Pidum Dedy Saragih, didampingi Kasi Intel Renhard Harve dan para JPU ketika menggelar konferensi pers, di Aula Adhyaksa Kantor Kejari, Sei Rampah.

Kasi Pidum menjelaskan, penangkapan terpidana ini merujuk dari hasil pemantauan yang dilakukan Tim Intelijen Kejari Sergai selama 7 hari terakhir. "Setelah dilakukan pemantauan mendalam, tim langsung bergerak menuju tempat persembunyian Johan Wijaya dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan berarti. Dia sempat keluar dari pintu belakang kediaman orangtuanya dengan alasan hendak membeli rokok. Penangkapan disaksikan Kepling I Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Ibu Ermina Kaban," ucapnya.

Usai penangkapan, ujar Dedy, tim memboyong terpidana Johan ke Kejari Sergai, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.

"Sebelum diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, kondisi kesehatan Johan Wijaya diperiksa lebih dulu oleh tim medis RSUD Sultan Sulaiman guna mencegah penularan Covid-19 di dalam Lapas," ujarnya.

Dedy juga mengungkapkan, Johan adalah terpidana atas kasus pencabulan anak kandungnya sendiri yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di PN Sei Rampah, PT Sumut hingga Mahkamah Agung, pada 2021.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Johan Wijaya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan subsider 2 bulan kurungan penjara," ujar Kasipidum Dedy Saragih.

Kasintel Renhard Hurve SH MH mengatakan, pihaknya selama ini memantau terpidana yang selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya, namun berkat kerja sama dengan warga, akhirnya pihaknya bisa menangkap terpidana. (ANG/rel)

Iklan

Iklan


 

×
Berita Terbaru Update