kriminal
Satreskrim Polres Pidie Amankan Pria Mane Pencabul Anak Tiri
Sigli, newsataloen.com - - Seorang laki-laki berinisial AW (57) warga Kecamatan Mane, Pidie, tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, dan sudah diamankan di Polres Pidie, Sabtu (24/09/2022).
Aksi bejat pelaku AW kepada korban sebut saja Bunga (15), terbongkar saat korban didapati oleh gurunya sering pusing dan mual-mual di sekolah.
Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., kepada sejumlah wartawan membenarkan, bahwa pada sabtu 24 September 2022, Polres Pidie telah menerima penyerahan pelaku AW dari Polsek Geumpang dan saat ini pelaku AW sudah diamankan di Mako Polres Pidie.
"Awalnya korban didapati oleh gurunya sering mual dan pusing disekolah, karena merasa curiga kemudian guru sekolah menanyakan kepada korban, dan mendapat jawaban dari korban bahwa ianya telah disetubuhi oleh ayah tirinya", terang Kasat.
Selanjutnya guru sekolah memberitahukan perihal tersebut kepada ibu kandung korban, karena ibu kandung korban tidak terima dengan perbuatan suaminya, lalu melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Pidie, imbuh Iptu Muhammad Rizal.
"Atas perbuataannya, pelaku AW saat ini telah ditahan di Polres Pidie, dan penyidik menjerat pelaku AW dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur, sebagai mana dimaksud dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat", sebut Kasat Reskrim.
Via
kriminal
Posting Komentar