kabar daerah
Masyarakat Perlu Memahami Kebijakan Hukum Privasi Untuk Melindungi Data Pribadi.
Perkembangan teknologi dan informasi yang sedemikian pesatnya telah menimbulkan perubahan kebutuhan serta gaya hidup masyarakat yang semakin tergantung dengan teknologi. Pemanfaatan akan teknologi dan informasi dapat dirasakan manfaatnya baik di bidang pendidikan dan perekonomian dan lain-lain Dalam bidang perekonomian, promosi-promosi dan potensi-potensi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilakukan degan cepat tanpa batasan tempat atau wilayah dan menjangkau semua lapisan masyarakat baik nasional maupun internasional.
Akan tetapi perkembangan teknologi dan informasi ini tidak saja memberikan manfaat melainkan juga mengakibatkan masalah yang dapat merugikan masyarakat, seperti halnya penyalahgunaan data, pencurian data pribadi, penjualan data pribadi, penipuan dan lain-lain.
Menurut saya dengan adanya penyalahgunaan data pribadi, maka dapat terlihat adanya kelemahan sistem, kurangnya pengawasan, sehingga data pribadi dapat disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian bagi pemilik data tersebut.
Penyalahgunaan, pencurian, penjualan data pribadi merupakan suatu pelanggaran hukum dalam bidang teknologi informasi dan juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia, karena data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi. Berkaitan hal tersebut, terdapat beberapa contoh kasus dalam penyalahgunaan data pribadi, diantaranya yaitu : Penyalinan data dan informasi kartu ATM nasabah (skimming) dimana pelaku skimming melakukan penarikan dana di tempat lain dan contoh lainnya .
Perlindungan data pribadi di dunia digital semakin penting karena penggunaan dokumen elektronik dan jaringan internet semakin meningkat terutama sejak pandemik covid 19 hampir semua orang bekerja, belajar, bertransaksi dari rumah dengan mengandalkan jaringan internet.
Pelaku usaha atau penyelenggara sistem elektronik bisa mengumpulkan data pribadi dari pelanggan atau calon pelanggan secara luring atau daring, dimana data digital dapat diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik data atau disalahgunakan (untuk tujuan di luar pemberian, penyerahan data pribadi digital), bisa juga terjadi data pribadi yang terkoneksi dibajak, dicuri (hack) oleh pihak ketiga.
Penyalahgunaan data pribadi merupakan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana seperti unsur tindak pidana pencurian dan unsur tindak pidana penipuan serta tindak pidana lainnya baik dari sisi unsur objektif maupun unsur subjektif. Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut, maka sanksi administratif, sanksi perdata maupun sanksi pidana belum cukup untuk mengakomodir tindak pidana penyalahgunaan data pribadi yang senyatanya merupakan bentuk kejahatan yang sempurna.
Kejahatan adalah perbuatan manusia yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam kaidah hukum, tegasnya perbuatan yang melanggar larangan yang ditetapkan dalam kaidah hukum dan tidak memenuhi atau melawan perintah-perintah yag telah ditetapkan dalam kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat dimana yang bersangkutan bertempat tinggal.
Terkait dengan hal tersebut pemerintah maupun non pemerintah serta para penegak hukum dan masyarakat juga dituntut untuk memiliki integritas yang tinggi dalam upaya mewujudkan kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum dalam upaya membentengi diri dari penyalahgunaan data. Setiap negara.
Selain itu urgensi perlindungan data pribadi dapat dilihat dengan adanya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang diatur pada Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang memberikan landasan hukum bagi negara-negara anggotanya dalam hal kewajiban negara untuk melindungi dan menghormati hak atas diri pribadi warga negaranya masing-masing.
Sehingga bila terjadi penyalahgunaan data pribadi yang sama-sama merupakan warga negara Indonesia maka akan diselesaikan melalui hukum Indonesia serta dilaksanakan di Pengadilan yang ada di wilayah hukum Indonesia.
Perlindungan hukum atas penyalahgunaan data pribadi dapat dilakukan melalui self regulation atau upaya pencegahan, apabila peraturan yang ada saat ini belum menjangkau sistem penyalahgunaan data pribadi.
Menurut saya berdasarkan uraian tersebut diatas terkait perlindungan data pribadi menjadi tanggungjawab bersama, baik masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum dan pemerintah. Karena tidaklah mungkin hanya mengandalkan sikap kehati-hatian masyarakat saja, tetapi harus ada peran pemerintah dalam membuat kebijakan hukum dengan tujuan agar dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat. Upaya tersebut dapat melalui upaya preventif dan upaya refresif. Upaya preventif misalnya melalui kehati-hatian dalam memberikan data pribadi serta upaya pengawasan.
Perlindugan terhadap data privasi sebagai bagian dari penghormatan atas hak privasi (the right of privacy) harus di mulai dengan memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, jaminan atas perlindungan terhadap data privasi tersebut harus diletakkan dalam instrumen hukum yang memiliki kekuatan tertinggi yaitu konstitusi, karena Undang-Undang Dasar atau Konstitusi merupakan instrumen hukum tertinggi dalam suatu negara. Kepastian hukum (asas legalitas) diperlukan dan tidak dapat dikesampingkan dalam rangka penegakan hukum oleh setiap negara. Langkah negara dalam memberikan kepastian hukum adalah dengan menetapkan dan menjamin hak tersebut dalam konstitusi, maka melalui instrumen tersebut karakter suatu negara akan dapat terlihat tentang hal apa yang dikedepankan, sistem hukum apa yang dipakai dan bagaimana pengaturan pemerintahannya.
Oleh karena itu dalam melakukan pemberantasan (pencegahan dan penanggulangan) tindak pidana penyalahgunaan data pribadi, Polisi melakukan upaya-upaya non penal dan upaya penal. Adapun upaya non penal tersebut ialah pembinaan melalui kegiatan-kegiatan edukatif untuk menghilangkan faktor-faktor kondusif terjadinya tindak pidana, upaya pencegahan melalui penyeldikan ke tempat-tempat yang dinilai mencurigakan. Sedangkan upaya penal yakni melalui upaya penindakan, yakni ditujukan untuk memberikan efek jera kepada si pelaku. (Arya Ilham F Damanik Ketua Bidang Kajian Ilmiah BEM FH Unimal)
Via
kabar daerah
Posting Komentar