kabar daerah
Terkait Dua Anggota PWI Lampung Mengundurkan Diri Karena Berkasus, Adnan NS Angkat Bicara
Sigli, newsataloen.com - - Sebagai mantan Pengurus PWI Pusat, tentu Saya menilai pengunduran diri dua anggota PWI Lampung sebagai sikap gentleman dan konsekuen jurnalis yang sadar diri atas pelanggarannya, ujar Adnan NS, Rabu (24/08/2022).
"Saya yang kebetulan sedang berada di Kantor PWI Pusat Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta, awalnya sangat lirih membaca berita ini. Namun langsung lega menerima sikap konsekuen dua wartawan ini yang memilih mengundurkan diri sebelum direkomendasi pemecatan oleh pihak Dewan Kehormatan PWI Pusat", sebutnya.
Biasanya, kata Adnan NS, ada wartawan kita sudah terbukti melakukan pelanggaran PD-PRT dan melenceng dari koridor Kode Etik Jurnalistik, masih melakukan aksi bela diri atau mencari kambing hitam dengan sok bersih diri.
"Alangkah eloknya, andai kedua pelaku ini atas kesadaran sendiri langsung menyerahkan kartu UKW kepada Dewan Pers dan mengembalikan kartu PWI kepada PWI Pusat, pinta Adnan NS, mantan Ketua PWI Aceh, ketika diminta tanggapannya.
Diketahui, dalam siaran pers PWI Pusat, terkait surat pengunduran diri dua Wartawan Lampung, Senin 22 Agustus 2022 di Jakarta, bahwa hasil Rapat Pleno Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan menerima pengunduran diri dua oknum anggota PWI Lampung.
Keputusan ini, karena keduanya telah melakukan pelanggaran berat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, Kode Perilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik.
Ini adalah perilaku paling memalukan dan berharap ini adalah kasus terakhir yang melibatkan anggota PWI dan ini adalah pelanggaran berat, demikian ditegaskan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dalam Rapat Pleno PWI Pusat tersebut.
Atal S Depari juga akan mengusulkan ke Dewan Pers untuk mencabut kartu Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan mereka ke Dewan Pers.
Dua oknum anggota PWI Lampung inisial JI dan GY, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat di lingkungan Dinas BMBK Lampung. Pasca peristiwa memalukan tersebut, kedua oknum wartawan mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung.
Hasil keputusan Rapat Pleno PWI Provinsi Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi Lampung mengatakan, meski belum berkekuatan hukum tetap, kedua pengurus PWI Lampung ini diduga telah melakukan pelanggaran etika dan mencemarkan nama baik organisasi (pasal 8 Peraturan Dasar PWI).
Selanjutnya, hasil Rapat Pleno Pengurus PWI Lampung dan Dewan Kehormatan, menyerahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat untuk penyelesaian permasalahan tersebut berdasarkan PD/PRT PWI.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, Fachry Mohamad mengatakan bahwa kasus pemerasan yang dilakukan dua anggota PWI Lampung sangat mencederai organisasi tertua wartawan di Indonesia, dan sangat mendukung langkah tegas yang dilakukan Ketua Umum PWI Pusat.
Pelanggaran tertinggi yang dilakukan itu terkait soal moral. Sangat disayangkan bahwa hal itu terjadi dan organisasi PWI harus tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tegas Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat.
Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat dihadiri Sekjen Mirza Zulhadi Nachli; Anggota Dewan Penasehat, Tribuana Said, Ismet Rauf dan N. Syamsoeddin Ch.Haesy; Ketua Bidang Organisasi, Zulkifli Gani Octto; Ketua Bidang Pendidikan, Nurjaman Mochtar.
Kemudian, Ketua Bidang Luar Begeri, Ahmed Kurnia; Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Abdul Aziz; Bendahara Umum, Muhamad Ihsan; Wakil Bendahara Umum, Dar Edi Yoga; Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Oktap Riyadi. (*).
Via
kabar daerah
Posting Komentar