Pemkab Aceh Utara Lakukan Pendataan Tenaga Non ASN
Aceh Utara, newsataloen.com - Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melakukan pemetaan dan pendataan yang diperuntukkan bagi tenaga Honorer atau Non-ASN sebelum tanggal 29 s/d. 31 Agustus 2022.
Kepala BKSDM Aceh Utara, Syarifuddin kepada media ini, Senin (15/8/2022) menjelaskan, data yang dimaksud di atas tertera dalam surat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Sekretariat Daerah Nomor 800/1485 per 10 Agustus 2022, yang menyatakan terkait pendataan non-ASN di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Surat Sekda ini dirilis untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1511/SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah.
Dalam surat ini dijelaskan bahwa untuk pemetaan dan pendataan Kepala Perangkat Daerah harus segera melakukan inventarisasi data guru honorer ke BKN. Pendataan non-ASN di lingkungan instansi bertujuan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Utara.
Dan juga inventarisasi data ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Aceh Utara paling lambat tanggal 31 Agustus 2022.
Penyampaian data guru honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, serta sudah ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.
Data - data yang mungkin akan dibutuhkan untuk pemetaan dan pendataan ke BKSDM Kabupaten Aceh Utara, yaitu NIK THK 2, nomor KK, nomor peserta ujian K2 atau status eks THK 2..
Selain itu, data yang perlu diberikan adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan terakhir, jabatan terakhir, SK pengangkatan sebagai tenaga honorer atau Bakti Murni pengangkatan pertama sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing - masing (tanggal awal dan akhir kerja), unit kerja saat ini, dan masih banyak lainnya.
Bersatus Tenaga Honorer Kategori II, terdaftar pada database BKN, dan bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, namun melalui APBN dan APBD.
Sudah diangkat oleh pimpinan unit kerja paling singkat satu tahun, berusia minimal dua puluh tahun, dan maksimal lima puluh enam tahun.
Sesuai dengan surat edaran ada aturan-aturan, terutama disiplin dan terputus masa kerja. Kami menghimbau kepada pegawai honorer supaya bekerja dengan baik dan mengikuti arahan serta ketentuan yang sudah diatur oleh pimpinan OPD masing-masing” pungkasnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin,S.Sos melalui kasubbag Kepegawaian, Rahimah kepada media ini mengatakan, soal jadwal pendataan guru honorer sudah pasti akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan semua prosesnya sudah diatur dalam surat edaran terbaru.
Oleh sebab itu, pihaknya dalam melakukan pendataan pegawai honorer atau Non-ASN sebelum tanggal 29 s/d. 31 Agustus 2022. Guru honorer saat ini telah mencapai sekitar 2.133 orang. Maka dari itu, untuk mempertahankan nasib mereka, pihaknya melakukan pendataan secara terukur.
"Persiapan kita yang pertama berkoordinasi dengan MKKS yaitu mendata pegawai honorer yang bekerja di Lingkungan Dinas P dan K Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dengan kriteria yang ditentukan oleh Menpan RB, setelah itu kita usulkan ke BKSDM untuk di verifikasi," sebutnya.
Posting Komentar