Bireun, newsataloen.com - - Mursyidah melalui penasehat Hukumnya Ishak,SH,CPCLE,CPM, (29/8/2022), meminta Kejaksaan Negeri Bireuen untuk segera membebaskan Mursyidah di LP kelas II bireun dalam waktu 2×24 jam sejak hari
Senin 29/8/2022,Karena Mursyidah telah menjalani masa tahan melebihi dari putusan Pengadilan Tinggi Banda aceh,berdasarkan putusan Nomor:106/Pid.Sus/2022/PT BNA
Pengadilan tinggi Banda Aceh memperkuat putusan pengadilan Negeri Bireuen yaitu 6(bulan) Penjara dan di kurangi penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa.
Bahwa berdasarkan catatan klaen saya di tahan dari tanggal 10 Oktober 2021 sampai hari ini belum kunjung di bebaskan,hitung-hitung sudah hampir 10 bulan dalam penjara artinya sudah hampir 4 bulan sudah lebih dari hukuman berdasarkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.cetus Pengacara,Ishak,SH,CPCLE,CPM.
Ishak,SH,CPCLE,CPM sangat menyayangi kan sikap Kejari Bireun yang memaksakan keinginan melampaui Putusan Pengadilan, padahal terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih sangat kecil umur anak pertama 6 tahun baru masuk kelas 1 SD dan anak yang kedua masih 10 bulan artinya kejari Bireuen benar-benar merampas hak orang Lain tanpa alasan hukum. (rls).

إرسال تعليق