/> Aceh Utara Pertahankan Pencapaian Antikorupsi, Renaksi Aceh 58 %

Aceh Utara Pertahankan Pencapaian Antikorupsi, Renaksi Aceh 58 %




Aceh Utara, newsataloen.com - Organisasi perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Aceh Utara yang menjadi penanggjawab maupun OPD yang ikut mendukung untuk tercapainya pemenuhan rencana aksi (Renaksi) tahun 2022 ini bekerja lebih keras lagi.

Renaksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi difokuskan pada pembangunan sistem dan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan yang bertujuan untuk mengurangi resiko dan potensi korupsi di daerah serta dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.


Hak ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Aceh Utara, DR. Andria Zulfa saat memimpin rapat pembahasan renaksi pencegahan korupsi pada Pemkab Aceh Utara, Kamis (11/8/2022).

Dikatakan, tahun 2022 ini kita harus bekerja keras lagi supaya bisa mempertahankan pencapaian di tahun ini, seperti hasil monitoring progres pelaksanaan aksi pencegahan korupsi melalui Aplikasi Monitoring Center for Frevention (MCP) KPK pada pemerintah Kabupaten Aceh Utara tahun 2022 pada semester I tahun 2022 dengan pencapaian nilai 58 persen untuk wilayah Provinsi Aceh.

Dalam rapat ini membahas terkait pefoman pelaporan dan pengisian dokumen kelengkapan capaian aksi pencegahan korupsi yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri dari 8 Area Intervensi yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD,
Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan BMD, Tata Kelola Keuangan Desa. Setiap indikator ada presentase nilainya yang nantinya ada di aplikasi yang dibuat oleh KPK.

"Dari hasil tersebut merupakan kerja keras dari seluruh penanggungjawab Area Intervensi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Diharapkan pencapaian tersebut terus ditingkatkan sehingga capaian MCP pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat dipertahankan pada posisi capaian peringkat 1 sampai dengan akhir penilaian oleh KPK," ujarnya.

DR. Andria Zulfa berharap terkait upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Aceh Utara salah satunya dilakukan melalui program Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Program ini merupakan pelaksanaan dari tugas KPK dalam koordinasi dan monitoring upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

"Dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah, KPK berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian/ Lembaga yang terkait lainnya,"pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post