Jakarta, newsataloen.com-Profesor asosiat Erman Anom, DRS, MM, ph.D Dekan Fikom univ Esa Unggul yang juga Tokoh Aceh mendukung atas keputusan Presiden Jokowi menunjuk Pj Gubernur Aceh pensiunan dari TNI AD, Mayjen (Purn) Achmad Marzuki (AM).
“Kami mendukung penunjukan Pejabat Gubernur Aceh oleh Presiden Joko Widodo jika itu berasal dari pensiunan TNI AD, Rabu (06/07/2022).
AM resmi pansiun TNI AD berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/558/VI/2022 tertanggal 27 Juni 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Profesor Asal Aceh, mengucapkan selamat dan mendukung Achmad Marzuki sebagai Pj Pejabat Gubernur Aceh.
"Mengajak Pj Gubernur Aceh untuk merangkul semua elemen masyarakat Aceh untuk bersinergi membangun Aceh," kata Profesor Asal Aceh
Menurutnya, ada 2 UU yang mengatur tentang TNI dan POLRI khusus untuk memangku jabatan sipil yaitu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2014].
”Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,"
Lebih lanjut menjelaskan dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 ditentukan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Jabatan di luar kepolisian’ dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Polri,"
Disamping itu Profesor Asal Aceh tersebut siap mengawal, mendukung dan membantu Pj Gubernur terpilih untuk melakasanakan tugas tugas pejabat Gubernur demi kemajuan Aceh yang lebih baik kedepannya. demikian Erman Anom(rizal jibro).
Post a Comment