Aceh Utara, newsataloen.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara meraih penghargaan sebagai satuan kerja (satker terbaik Se Aceh sepanjang tahun 2021 dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Cq KPP Pratama Lhokseumawe atas Pengamanan Pembayaran Pajak Dana Desa di Kabupaten Aceh Utara.
"Pada hari Rabu, 29 Desember 2021 dalam Penutupan Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Aceh Tahun 2021, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. mengumumkan penghargaan kepada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri terbaik se-Aceh tahun 2021. Adapun Satuan Kerja Kejaksaan Negeri yang mendapatkan penghargaan tersebut yaitu, Kejari Aceh Utara, Kejari Aceh Besar dan Kejari Aceh Barat Daya,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati L Akbari, didampingi Kasi Intelijen Arif Kadarman S.H kepada wartawan, Jumat (31/12/2021)
Selain itu, sebut Diah Ayu keberhasilan yang diperoleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara sebagai Satuan Kerja Kejaksaan Negeri terbaik Se-Aceh tahun 2021 tidak terlepas dari berbagai pencapaian kinerja yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Utara sepanjang Tahun 2021 diantaranya, meraih peringkat ketiga Kategori Kejari Tipe A Se-Indonesia atas pencapaian pelaksanaan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Umum. Kejaksaan Negeri Aceh Utara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mendapatkan Penghargaan dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh atas Jasa Pelunasan Rekening Listrik PJU Kabupaten Aceh Utara. Kejaksaan Negeri Aceh Utara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menerima penghargaan dari PT. PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe atas Jasa Pelunasan Rekening Listrik PJU Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian, Kejaksaan Negeri Aceh Utara Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Mendapatkan Penghargaan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera-I Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atas Partisipasinya Dalam Mensukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Keureuto di Kabupaten Aceh Utara.
Disamping itu pula, pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara sesuai Surat Keputusan Nomor: Kep-38/L.1.14/Fs/12/2021 tanggal 21 Desember 2021.
Pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah sesuai Surat Keputusan Nomor: Kep-37/L.1.14/Dsb/12/2021 tanggal 21 Desember 2021. Pembentukan 3 (tiga) Posko Perwakilan Kejaksaan pada Bandar Udara Malikussaleh, PT. Pos Indonesia Cab. Lhokseumawe dan PT. Pelindo Cab. Lhokseumawe.
Selanjutnya, Supporting terhadap Tim PPS Kejaksaan Agung dan Kejati Aceh dalam rangka pelaksanaan pengawalan Proyek Strategis Nasional Bendungan Keureuto. Supporting terhadap Tim PPS Kejaksaan Agung dalam rangka pelaksanaan pengawalan Proyek Prioritas Nasional Pembangunan Pasar Kuliner dan Sentra Promosi Produk Perikanan di Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara;
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Berupa Rokok Tanpa Cukai sebseribu dua puluh) Dus sebesar Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah);
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5.850 (lima ribu delapan ratus lima puluh) gram sebesar -+ Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dengan melakukan Pengembalian Keuangan Negara dari beberapa Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan nilai total sebesar Rp.250.647.487,90,- (dua ratus lima puluh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tujuh koma sembilan puluh rupiah);
Bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Utara selama tahun 2021 telah menyetorkan ke Kas Negara atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp.628.809.112,- (enam ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan seratus dua belas rupiah) yang merupakan pendapatan dari hasil pelelangan, perkara tilang dan biaya perkara;
Bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebesar Rp. 20.256.607.374 (dua puluh milyar dua ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).
Kejaksaan Negeri Aceh Utara juga ikut aktif dalam kegiatan penanganan COVID-19 di wilayah Kab. Aceh Utara dengan cara melakukan monitoring dan bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Kab. Aceh Utara.
Kejaksaan Negeri Aceh Utara juga telah berperan aktif dalam mensukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Keureuto di Kabupaten Aceh Utara melalui Pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait dalam hal pengamanan dan percepatan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Keureuto.
"Sebelumnya Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Aceh Tahun 2021 berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 28-29 Desember 2021 diikuti oleh para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, 23 (dua puluh tiga) Kejaksaan Negeri dan 2 (dua) Cabang Kejaksaan Negeri serta para pejabat eselon 4 (empat) lainnya pada jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh,"jelas Diah Ayu. (red).
Post a Comment