Aceh Singkil, newsataloen.com - Pada Jumat, 06 November 2026 – Ketua ALAMP AKSI Provinsi Aceh, Mahmud Padang, mendesak DPRK Aceh Singkil agar mengambil langkah hukum yang lebih tegas terhadap PT Anugerah Dalanta Persada yang dinilai telah mengabaikan surat panggilan resmi dari DPRK Aceh Singkil.
Mahmud menegaskan, ketidakhadiran perusahaan dalam agenda pemanggilan resmi oleh Komisi II DPRK Aceh Singkil tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Apalagi, perusahaan tersebut disebut memiliki persoalan legalitas perizinan serta dugaan penelantaran lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.714,08 hektare dari total 2.656 hektare.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Juliadi Bancin, izin operasional PT Anugerah Dalanta Persada diketahui telah berakhir dan legalitasnya disebut telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Bahkan, ketidakhadiran perusahaan tersebut dikaitkan dengan status legalitas dan persoalan HGU yang sedang dipermasalahkan.
Perseteruan hukum antara PT Anugerah Dalanta Persada dan PT Delima Makmur sendiri disebut telah berlangsung sejak 2023.
Sementara itu, Komisi II DPRK Aceh Singkil menyatakan tidak akan melakukan pemanggilan ulang terhadap perusahaan tersebut. Persoalan ini akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi untuk ditindaklanjuti.
Menyikapi hal tersebut, Mahmud Padang meminta DPRK Aceh Singkil tidak berhenti sebatas pernyataan atau rapat komisi. Ia mendesak agar lembaga legislatif menggunakan kewenangannya untuk menempuh langkah hukum dan berkoordinasi dengan instansi berwenang guna memastikan seluruh persoalan perusahaan ditangani secara transparan.
Mahmud juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang bermain mata, melakukan pembiaran, ataupun mengambil keuntungan pribadi di lingkungan DPRK Aceh Singkil dalam penanganan persoalan ini.
“Jangan sampai persoalan perusahaan yang sudah mengabaikan panggilan resmi DPRK justru menjadi ruang bagi oknum tertentu untuk bermain mata dan mencari keuntungan. DPRK harus berdiri untuk kepentingan masyarakat, bukan melindungi kepentingan perusahaan maupun kelompok tertentu,” tegas Mahmud.
ALAMP AKSI berharap DPRK Aceh Singkil menunjukkan sikap tegas, terbuka, dan bertanggung jawab. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa tebang pilih, sehingga persoalan legalitas perusahaan, status HGU, serta dugaan penelantaran lahan dapat memperoleh kepastian hukum.
ALAMP AKSI menegaskan, jangan sampai kewibawaan lembaga DPRK dilemahkan hanya karena perusahaan yang telah dipanggil secara resmi memilih untuk tidak hadir. (rls/red)

Post a Comment