/> 268 ASN Aceh Utara Terjaring Operasi Tertib Kinerja

268 ASN Aceh Utara Terjaring Operasi Tertib Kinerja




Aceh Utara, newsataloen.com – Sebanyak 268 aparatur sipil negara (ASN) terjaring Operasi Tertib Kinerja yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara selama periode Juli hingga September 2026.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Iskandar, mengatakan operasi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan pegawai, menegakkan aturan jam kerja, serta mendorong pencapaian target fisik dan keuangan pemerintah daerah.

“Sudah keliling kita dari ujung timur hingga ujung barat dan kita berhasil menjaring mereka yang kedapatan bolos,” kata Iskandar, Rabu (21/10/2026).

Ia membantah anggapan bahwa operasi tersebut hanya menyasar ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu di pusat ibu kota Kabupaten Aceh Utara, Lhoksukon.

Menurut Iskandar, penertiban juga dilakukan hingga wilayah barat Aceh Utara, termasuk kawasan Krueng Mane, Matang Kuli, dan Tanah Luas.

Dalam operasi pada Selasa (20/10/2026), petugas menjaring lima ASN yang berada di warung kopi sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Penertiban juga menyasar pegawai yang kedapatan berada di kafe saat jam kerja.

Iskandar menjelaskan, pegawai yang terjaring untuk kedua kalinya umumnya masih diberikan pembinaan. Namun, jika kembali terjaring untuk ketiga kalinya, pegawai tersebut dapat diproses melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, Operasi Tertib Kinerja kembali diaktifkan pada masa kepemimpinannya setelah sempat tidak berjalan pada periode sebelumnya.

Di sisi lain, sejumlah ASN yang pernah terjaring mengaku sedang menjalankan tugas luar dan singgah di warung kopi sebelum melanjutkan pekerjaan. Mereka membantah meninggalkan pekerjaan atau tidak mendapatkan tugas dari atasan.

Namun, Iskandar menegaskan bahwa alasan tersebut tidak serta-merta membenarkan keberadaan pegawai di kafe selama jam kerja apabila tidak sesuai dengan ketentuan kedinasan.

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah penempatan pegawai yang dinilai belum sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi. Iskandar menyebut persoalan tersebut merupakan kewenangan BKPSDM.

Berdasarkan temuan wartawan, terdapat tenaga paruh waktu dan honorer bergelar sarjana hukum yang bekerja sebagai guru. Meski demikian, kesesuaian penempatan tersebut dengan kebutuhan jabatan dan ketentuan kepegawaian masih perlu dikonfirmasi kepada BKPSDM Aceh Utara.

Sejumlah pegawai yang pernah terjaring operasi juga mengeluhkan ketidaksesuaian penempatan kerja dengan kemampuan yang dimiliki. Mereka menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam penerapan sistem meritokrasi atau penempatan pegawai berdasarkan kompetensi dan kualifikasi.

“Coba saja diperiksa di kantor-kantor, apakah penempatannya selama ini sudah sesuai. Masih banyak yang dipertanyakan, ada sarjana hukum ditempatkan di bidang ekonomi, bahkan ada guru yang berlatar belakang sarjana hukum. Apakah ini sudah sesuai dengan sistem meritokrasi?” ujar salah seorang pegawai.

Selain persoalan penempatan kerja, kesejahteraan tenaga paruh waktu juga menjadi keluhan. Sejumlah pegawai mengaku hanya menerima penghasilan sekitar Rp200 ribu per bulan, sementara beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban dinilai cukup berat.

Salah seorang tenaga paruh waktu mencontohkan tugas penanganan kebakaran yang mengharuskan petugas turun ke lapangan dalam kondisi darurat, bahkan pada dini hari.

“Misalnya, kalau ada rumah warga terbakar pukul 02.00 pagi, kami harus pontang-panting memadamkan api. Kami meninggalkan anak dan istri serta mempertaruhkan nyawa,” ungkapnya.

Menurut para pegawai, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan antara tanggung jawab pekerjaan dan penghasilan yang diterima. Mereka berharap pemerintah daerah memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan tenaga paruh waktu yang turut menjalankan tugas pelayanan publik.

Mereka juga mempertanyakan perbedaan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP), yang menurut mereka hanya diterima ASN, sementara tenaga paruh waktu tetap menjalani ketentuan absensi masuk dan pulang kantor serta beban kerja yang dinilai serupa.

Para tenaga paruh waktu berharap pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan penempatan pegawai, pembagian tugas, sistem penilaian kinerja, serta pemberian penghasilan agar lebih proporsional dan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Di tengah pelaksanaan Operasi Tertib Kinerja, mereka menilai penegakan disiplin perlu berjalan beriringan dengan evaluasi tata kelola kepegawaian dan perhatian terhadap kesejahteraan seluruh tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. (Firdaus)



Post a Comment

Previous Post Next Post