Aceh Utara, newsataloen.com — Pendidikan pemilih bukan sekadar mengajarkan cara mencoblos pada hari pemungutan suara. Lebih luas, ini adalah proses membentuk warga negara yang memahami makna demokrasi, menyadari hak dan kewajibannya, serta berpartisipasi sepanjang waktu, bukan hanya saat pemilu.
Hal tersebut ditekankan dalam kegiatan pendidikan politik bagi pemilih pemula di SMKN 1 Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (30/9/2026). Kegiatan diikuti 100 siswa, dipimpin pemateri Dr. Yusrizal, SH, MH (akademisi dan pengamat hukum politik), dengan Juanda, S.I.Kom (pemuda pelopor Kemenpora RI) bertindak sebagai moderator. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Utara, Adharyadi, S.Sos, turut hadir.
Pendidikan pemilih mencakup seluruh warga: mereka yang sudah berhak memilih, maupun pra-pemilih — warga usia 12–16 tahun yang akan masuk daftar pemilih dalam lima tahun ke depan. Fokusnya bukan hanya prosedur, melainkan menanamkan nilai demokrasi, kesadaran politik, dan tanggung jawab sebagai warga negara.
Ada visi besar yang kita tuju bersama melalui empat langkah utama. Kita ingin memastikan partisipasi publik tidak berhenti di TPS, melainkan terus mengawal jalannya pemerintahan. Kita juga bergerak untuk mencerdaskan literasi politik bangsa agar tidak ada lagi kepentingan rakyat yang terpinggirkan. Selain itu, mari kita bangun kerelawanan sejati—bergerak karena kesadaran, bukan imbalan materi.
"Menentukan pilihan tidak boleh didasari uang, kekuasaan, atau kompensasi sesaat. Pilihlah yang berkompeten dan berintegritas demi kesejahteraan bersama."lanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, pendidikan pemilih perlu berlandaskan lima prinsip utama agar materi yang disampaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara berkelanjutan. Pertama, segmentasi. Pendekatan pendidikan pemilih harus disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, serta kondisi masing-masing kelompok masyarakat. Dengan demikian, metode dan materi yang diberikan tidak diterapkan secara seragam kepada seluruh kelompok.
Kedua, berpusat pada pemilih. Masyarakat ditempatkan sebagai subjek dalam proses demokrasi. Pendidikan pemilih diarahkan untuk mendorong warga memahami hak dan tanggung jawabnya serta mampu berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan demokrasi. Ketiga, kontekstual. Materi dan metode pendidikan pemilih perlu menyesuaikan perkembangan situasi, kondisi masyarakat, serta kearifan lokal. Pendekatan tersebut diharapkan membuat informasi yang disampaikan lebih relevan dan mudah dipahami.
Keempat, partisipatif. Pendidikan pemilih merupakan tanggung jawab bersama. Pelaksanaannya dapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, pemerintah, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, komunitas, hingga masyarakat secara luas.
Kelima, berkesinambungan. Pendidikan pemilih tidak semestinya berhenti setelah pelaksanaan pemilu selesai. Proses edukasi perlu dilakukan secara terus-menerus agar pemahaman masyarakat mengenai demokrasi, pemilu, serta partisipasi politik dapat berkembang dari waktu ke waktu.
Dengan menerapkan kelima prinsip tersebut, pendidikan pemilih dapat menjadi bagian dari proses penguatan literasi politik masyarakat, sekaligus mendorong keterlibatan warga dalam kehidupan demokrasi secara berkelanjutan.
Upaya ini menyasar dua kelompok prioritas utama. Pertama adalah kelompok strategis yang meliputi pra-pemilih, pemilih pemula usia 17–21 tahun, perempuan, kelompok marginal, penyandang disabilitas, serta para agamawan. Kedua adalah kelompok rentan, yang difokuskan pada daerah-daerah dengan tingkat partisipasi rendah, wilayah yang memiliki potensi pelanggaran tinggi, serta kawasan rawan konflik dan kekerasan.
Pendidikan pemilih memerlukan sinergi seluruh elemen bangsa: penyelenggara pemilu, pemerintah, partai politik, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga warga sendiri. Strateginya pun beragam — mulai dari pemanfaatan teknologi informasi, media massa, lembaga pendidikan, kegiatan sosial budaya, komunitas hobi, Rumah Pintar Pemilu, hingga gerakan Relawan Demokrasi.
Materi yang disampaikan mencakup empat pilar: pemahaman demokrasi, kelembagaan negara, sistem pemilu, serta partisipasi politik yang berlangsung sepanjang masa.
Kaban Kesbangpol Aceh Utara, Adharyadi, S.Sos, berharap kegiatan semacam ini terus berlanjut. "Kualitas pemilih menentukan kualitas demokrasi. Semakin cerdas dan bertanggung jawab warganya, semakin kokoh masa depan bangsa ini."pungkasnya. (tim/red)

Post a Comment