Banda Aceh,newsataloen.com– Dugaan pengeroyokan antarsiswa di salah satu SMA favorit di Banda Aceh kini tidak hanya menjadi persoalan di lingkungan sekolah. Penyebaran foto, tudingan dan informasi pribadi di media sosial berpotensi membuka persoalan hukum baru, terutama ketika anak yang belum terbukti terlibat justru ikut menjadi sasaran penghakiman digital.
Praktisi hukum sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM, Muhammad Zubir, S.H., M.H., (foto) Kamis (24/9/2026), mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan tudingan, foto maupun informasi pribadi seseorang melalui media sosial, terlebih jika informasi tersebut menyangkut anak.
Menurut pria yang akrab disapa MZ itu, media sosial bukan ruang bebas hukum. Penyebaran informasi yang menyerang kehormatan atau reputasi, membuka identitas anak, atau memuat tudingan yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Media sosial bukan tempat untuk menghakimi seseorang. Sekali tudingan, foto atau informasi pribadi disebarkan, jejaknya dapat terus berkembang dan merugikan orang lain. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati, melakukan verifikasi dan memahami konsekuensi hukum sebelum menyebarkan informasi, apalagi jika menyangkut anak. Ada atau tidaknya pelanggaran serta siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan penghakiman di media sosial,” ujar Muhammad Zubir.
Muhammad Zubir menambahkan, perlindungan terhadap anak tetap berlaku ketika perkara telah masuk ke ranah hukum. Bahkan, proses pemeriksaan perkara anak memiliki mekanisme khusus dan tidak dibuka untuk umum sebagaimana persidangan perkara orang dewasa.
“Bahkan jika perkara anak masuk ke ranah hukum, maka sidang anak harus juga tertutup untuk umum. Hal ini diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang berbunyi: ‘Pemeriksaan perkara Anak harus dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus Anak.’ Jadi, kalau proses hukumnya saja memberikan perlindungan terhadap privasi anak, jangan sampai ruang media sosial justru menjadi tempat untuk membuka identitas dan menghakimi mereka,” ujar Muhammad Zubir.
Persoalan semakin serius karena seorang anak yang menurut orang tuanya tidak terlibat dalam perkara pengeroyokan tersebut justru ikut terseret dalam arus informasi di media sosial. Orang tua siswa itu mengaku dirinya dan keluarga turut menjadi sasaran hujatan.(rel).

Post a Comment