Medan, newsataloen.com — Peringatan Hari Hutan Nasional 2026 tidak boleh sekadar menjadi seremoni, penanaman bibit pohon, atau seruan belaka. Momentum ini harus menjadi alarm bersama: masa depan Indonesia sangat bergantung pada kemampuan negara melindungi hutan yang masih tersisa.
Pesan tersebut disampaikan Muhammad Mas’ud Silalahi, S.Sos, Pengurus Majelis Wilayah KAHMI Sumut Periode 2026–2031 Bidang Sumber Daya Alam dan Kehutanan, dalam pernyataannya memperingati Hari Hutan Nasional 2026.
Menurut Mas’ud, hutan bukan sekadar hamparan pepohonan, melainkan penyangga kehidupan, sumber air, rumah bagi keanekaragaman hayati, penyimpan karbon, sekaligus benteng alami masyarakat menghadapi perubahan iklim.
"Hutan harus kita lihat sebagai aset kehidupan dan aset strategis bangsa. Ketika hutan rusak, yang hilang bukan hanya pohon, tetapi juga sumber air, keanekaragaman hayati, keseimbangan ekosistem, dan masa depan generasi berikutnya," tegasnya.
Kementerian Kehutanan mencatat pada tahun 2024 luas hutan Indonesia mencapai 95,5 juta hektare atau sekitar 51,1 persen dari total daratan Indonesia, namun deforestasi netto tercatat 175,4 ribu hektare. Sementara itu, data lembaga penelitian Auriga Nusantara menunjukkan deforestasi pada 2025 melonjak menjadi 433.751 hektare — naik 66 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan merupakan tingkat tertinggi dalam delapan tahun terakhir, sebagaimana juga dilaporkan Reuters.
Perbedaan angka ini disebabkan perbedaan definisi, periode pengamatan, dan metodologi pemantauan. Namun satu pesan tak terbantahkan: tekanan terhadap hutan Indonesia belum mereda dan membutuhkan pengawasan tanpa henti.
Secara khusus, Sumatera Utara masuk dalam sepuluh provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi, sementara Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami lonjakan yang sangat besar dibanding tahun sebelumnya.
Mas’ud menilai ukuran keberhasilan tidak boleh hanya berapa juta bibit yang ditanam, melainkan berapa banyak yang tumbuh, berapa luas ekosistem yang pulih, dan apakah fungsi ekologisnya kembali.
Pandangan ini sejalan dengan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki yang menegaskan pemulihan tidak boleh sekadar seremonial, melainkan harus menjadi gerakan sosial yang memberi manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat.
"Menanam satu juta pohon tidak akan berarti apabila pada saat bersamaan hutan alam yang berusia puluhan bahkan ratusan tahun terus kehilangan tutupnya," ujar Mas’ud.
Ia juga mendesak penguatan perhutanan sosial. Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan harus ditempatkan sebagai subjek dan mitra negara, bukan sekadar objek kebijakan. Melalui agroforestri, hasil hutan bukan kayu, ekowisata, dan skema lainnya, masyarakat dapat sejahtera karena menjaga hutan — bukan karena menebangnya. Hal ini sejalan dengan penekanan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Perlindungan juga harus mencakup ekosistem gambut dan mangrove dengan pendekatan berbasis kajian ilmiah, bukan penanaman serampangan yang mengabaikan karakteristik lingkungan setempat.
Untuk itu, Mas’ud mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menjadikan empat langkah berikut sebagai agenda bersama:
Pertama: Perketat perlindungan hutan alam — hutan primer, kawasan konservasi, dan kawasan bernilai ekologis tinggi harus mendapat perlindungan maksimal; kebijakan pembangunan wajib mempertimbangkan daya dukung lingkungan, bukan semata-mata nilai investasi.
Kedua: Perkuat penegakan hukum — pembalakan liar, perambahan, pembakaran hutan, dan segala aktivitas ilegal harus ditindak tegas hingga ke aktor utamanya.
Ketiga: Benahi tata ruang secara ekologis — setiap perubahan peruntukan kawasan harus didahului kajian lingkungan yang transparan dan dapat diawasi publik.
Ke empat: Perkuat pengawasan berbasis teknologi — optimalkan satelit, sistem informasi geografis, dan sistem peringatan dini untuk mendeteksi perubahan tutupan hutan sedini mungkin.
Pemerintah daerah memiliki peran kunci, karena sebagian besar tekanan terhadap hutan terjadi langsung di wilayahnya. Mas’ud mengingatkan pembangunan ekonomi daerah tidak boleh dibayar dengan kerugian ekologis jangka panjang — hilangnya sumber air, meningkatnya bencana, dan rusaknya hutan.
Indikator keberhasilan kepala daerah pun harus diperluas: tidak hanya dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan menjaga hutan, melindungi daerah aliran sungai, mencegah kebakaran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Akhirnya, Mas’ud mengajak seluruh elemen bangsa — pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan LSM — bersatu dalam satu tujuan: menjaga hutan Indonesia tetap berdiri.
"Ketika hutan tetap hijau, air tetap mengalir. Ketika hutan terjaga, keanekaragaman hayati tetap memiliki rumah. Ketika hutan terlindungi, masyarakat memiliki benteng menghadapi perubahan iklim. Dan ketika hutan Indonesia diselamatkan, sesungguhnya yang sedang kita selamatkan adalah masa depan generasi berikutnya."

Post a Comment