Aceh Utara, newsataloen.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara sukses menggelar Muzakarah Masalah Keagamaan Tahun 2026 di Masjid Darul Huda, Kecamatan Tanah Pasir, Kamis (16/7/2026). Forum strategis ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman ulama sekaligus merumuskan solusi atas berbagai tantangan hukum Islam kontemporer di era digital.
Mengusung tema "Peran Ulama dalam Merawat Khittah Syariat Islam di Era Digital: Menjawab Tantangan Kontemporer dan Memperkokoh Ukhuwah di Bumi Malikussaleh. Acara dibuka oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., (Ayahwa) yang diwakili oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara, M. Yusuf (Tgk. M. Yunus, S.H.I.).
Dalam pidato tertulis yang dibacakan M. Yusuf, Bupati Ismail mengingatkan bahwa lompatan teknologi komunikasi dan transportasi saat ini membawa dampak ganda. Selain memberikan kemudahan, era digital juga menyimpan tantangan negatif yang berisiko mengaburkan nilai-nilai syariat Islam.
"Penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) adalah cita-cita bersama. Di tengah arus globalisasi, banyak persoalan baru yang muncul. Muzakarah ini menjadi sangat urgen dan krusial sebagai kompas penentu kebijakan daerah," ujar M. Yusuf.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan ulama lewat prinsip Ta'awanu 'Alal Birri Wa Taqwa (saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan). Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009, MPU berkedudukan sebagai mitra sejajar pemerintah dalam merumuskan nasihat serta pertimbangan hukum.
"Nasihat serta petuah dari para Teungku dan Abu sekalian sangat kami butuhkan agar roda pemerintahan tetap berjalan di atas koridor syariat," tambahnya.
Ketua MPU Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan (Abu Manan), menjelaskan bahwa muzakarah ini merupakan implementasi nyata dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009. Langkah ini menjadi benteng preventif dalam membendung dampak negatif pesatnya arus informasi digital yang memengaruhi umat.
"Permasalahan umat saat ini sangat dinamis. Melalui muzakarah ini, kami menyamakan pandangan antara ulama dan pemangku kebijakan untuk menjawab persoalan kekinian secara cepat dan tepat," ujar Abu Manan.
Muzakarah ini dihadiri oleh 200 peserta yang terdiri dari Anggota MPU, Dewan Kehormatan Ulama, Imum Syiek Masjid Besar Kecamatan, akademisi, serta para pimpinan dayah se-Aceh Utara. Sejumlah ulama terkemuka Aceh hadir sebagai pemateri untuk membedah enam isu krusial:
Tantangan Sekularisme dan Liberalisme di Media Sosial: Dibahas oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali.
Penyebab Pendangkalan Aqidah di Aceh: Dibahas oleh Tgk. H. Nuruzzahri (Waled Nu Samalanga).
Batasan Pengelolaan Hasil Wakaf oleh Nazir: Dibahas oleh Ketua MPU Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan.
Batasan Penggunaan Sedekah Masjid oleh Pengurus: Dibahas oleh Tgk. H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi).
Tata Cara Fardhu Kifayah Jenazah Secara Umum: Dibahas oleh Tgk. H. Jafar Sulaiman (Abi Lueng Angen).
Fardhu Kifayah Jenazah Bertato dan Berkutek: Dibahas oleh Tgk. H. Muhammad Sufi (Abi Paloh Gadeng).
Kepala Sekretariat MPU Aceh Utara, Wahyuddin, S.H., menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini didanai melalui APBK Aceh Utara tahun 2026, yang didasarkan pada hasil Sidang Paripurna MPU tanggal 19 Juni 2026.
Pihak MPU menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Ismail A. Jalil atas dukungan penuh terhadap kelancaran acara demi kemaslahatan umat. Hasil akhir dari diskusi ini nantinya akan diterbitkan sebagai rekomendasi resmi.
"Kami berharap diskusi ini melahirkan keputusan yang berkualitas dan solutif. Rekomendasi tersebut akan menjadi rujukan resmi bagi Pemerintah Daerah, perangkat gampong (Imum Gampong), hingga seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Aceh Utara," pungkas Wahyuddin. (tim/red)

Post a Comment