/> Bupati Absen Audiensi HGU, Karyawan PTPN Cot Girek Walk Out dan Ancam Demo Besar-besaran

Bupati Absen Audiensi HGU, Karyawan PTPN Cot Girek Walk Out dan Ancam Demo Besar-besaran



Aceh Utara, newsataloen.com – Pertemuan mediasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) Unit Kebun Cot Girek berakhir buntu pada Jumat (5/6/2026).

Sebanyak 22 perwakilan pekerja memilih walk out (keluar) dari Oproom Kantor Bupati Aceh Utara. Aksi ini dipicu oleh ketidakhadiran Bupati Aceh Utara secara langsung, yang memilih diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Dayan Albar.

Akibat kebuntuan ini, ribuan massa pekerja mengancam akan menggelar aksi demonstrasi jilid II dalam waktu dekat.

Pertemuan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB tersebut sempat molor selama 1,5 jam dan baru dimulai pukul 10.30 WIB. Suasana memanas setelah pihak Sekretariat Daerah mengonfirmasi bahwa Bupati Aceh Utara telah berangkat ke Jakarta pada pagi hari untuk agenda dinas mendesak.

Pekerja APU PTPN IV Regional VI Unit Kebun Cot Girek, Samsuar, menyatakan bahwa para pekerja sebenarnya sudah menunjukkan iktikad baik. Mereka bersedia membatalkan rencana demonstrasi damai pada Kamis (4/6/2026) setelah menerima surat undangan resmi Pemkab Nomor 005/776.

"Kami hadir memenuhi undangan resmi dan menunda demo karena menghargai upaya mediasi Pemkab. Namun, bupati justru tidak hadir. Kami sangat kecewa," ujar Samsuar, Jumat (5/6/2026).

Samsuar menegaskan, mediasi ini gagal menghasilkan langkah konkret. Pihaknya kini langsung melakukan konsolidasi internal untuk mematangkan aksi lanjutan dengan estimasi 1.500 hingga 3.000 massa yang siap turun ke jalan.

Perwakilan karyawan lainnya, Cut Ali, menegaskan bahwa status Hak Guna Usaha (HGU) lahan sangat berdampak pada nasib ribuan buruh. Ketidakjelasan status saat ini mengancam operasional perusahaan dan stabilitas ekonomi pekerja.

"Kami butuh kepastian hukum terkait lahan HGU demi keberlanjutan operasional tempat kami bekerja. Sikap pemerintah daerah kami nilai kurang peka terhadap konflik agraria dan aspirasi masyarakat bawah," tegas Cut Ali.

Pihak karyawan memberikan tenggat waktu (deadline) selama satu minggu agar Bupati Aceh Utara memberikan respons konkret dan menjadwalkan ulang pertemuan. Jika diabaikan, mereka berkomitmen membawa aspirasi ini ke pusat pemerintahan dalam skala yang lebih besar.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha mendapatkan keterangan resmi dari pihak Pemkab Aceh Utara mengenai alasan mendadak absennya bupati dalam audiensi tersebut. (tim/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post