/> Qanun yang Menunggu Suara

Qanun yang Menunggu Suara

 


L K Ara


Di Banda Aceh

angin sore turun perlahan

melewati halaman kantor pemerintahan,

melewati kopi yang belum habis di meja warung,

melewati para seniman

yang masih percaya

bahwa kebudayaan bukan sekadar pertunjukan,

melainkan napas panjang sebuah bangsa.


Di ruang-ruang kecil

para penyair duduk bersama pelukis,

penari berbincang dengan pemusik,

dan para pembaca hikayat

mengingat kembali

betapa Aceh pernah membangun dirinya

dengan huruf, doa, dan kesenian.


Namun hari itu

yang dibicarakan bukan hanya tari dan syair,

bukan hanya rencong dan didong,

tetapi sebuah qanun

yang baru saja lahir

dan sedang menunggu dijalankan.


Qanun itu seperti bayi

yang membutuhkan tangan-tangan penjaga,

agar tidak ditinggalkan

di lorong birokrasi yang dingin.


Maka seorang lelaki

yang dipanggil Budayawan

berdiri dengan suara tenang,

seperti seseorang

yang sedang menjaga api kecil

agar tidak padam diterpa angin.


Ia berkata:

kebudayaan tak cukup hanya disahkan,

ia harus dihidupkan.


Dan orang-orang diam sejenak.


Sebab mereka tahu

banyak keputusan lahir megah di atas kertas,

tetapi mati perlahan

karena tak pernah menemukan jalannya.


Pergub itu, katanya,

harus segera ada.

Bukan demi jabatan,

bukan demi kursi-kursi rapat,

tetapi demi memastikan

bahwa kebudayaan Aceh

tidak berjalan sendirian.


Dewan Pemajuan Kebudayaan

dibayangkannya

seperti balai tempat semua suara berkumpul:

suara penyair dari pesisir,

suara penenun dari pedalaman Gayo,

suara rapa’i dari pantai barat,

suara hikayat yang masih dibacakan

di surau-surau tua.


Sedangkan Tim Ahli Kebudayaan

adalah penjaga arah,

agar pembangunan tidak melupakan akar,

agar gedung-gedung baru

tidak menghapus jejak sejarah,

agar anak-anak Aceh

tetap mengenal bunyi ibunya sendiri.


“Ini harus dilakukan bersama,”

katanya lagi.


Dan kalimat itu

jatuh seperti hujan kecil

di hati para seniman

yang selama ini sering berjalan sendiri-sendiri.


Ada yang selama bertahun-tahun

menulis puisi tanpa honor,

ada yang menjaga tari tradisi

di desa yang hampir lupa panggung,

ada yang menyimpan manuskrip tua

di lemari kayu yang dimakan rayap.


Mereka tahu

kebudayaan sering dipuji dalam pidato,

namun jarang dipeluk dalam kebijakan.


Malam mulai turun di Banda Aceh.


Lampu-lampu kota menyala

di antara bekas sejarah panjang

yang pernah dilanda perang,

tsunami,

dan lupa.


Namun di sebuah sudut percakapan

masih ada keyakinan

bahwa Aceh belum kehilangan dirinya.


Bahwa selama masih ada orang

yang mau duduk bersama,

mendengar satu sama lain,

dan menjaga warisan nenek moyang

dengan hati yang rendah,

maka kebudayaan

tak akan benar-benar mati.


Sebab kebudayaan bukan benda museum.

Ia hidup

di lidah rakyat,

di suara azan yang bersahut dengan syair,

di tangan penari saman,

di kopi yang diminum sambil berdiskusi,

di air mata seorang seniman

yang takut tanahnya kehilangan ingatan.


Dan qanun itu—

yang kini menunggu langkah nyata—

mungkin hanyalah awal

dari perjalanan panjang

untuk mengembalikan kebudayaan

ke tengah kehidupan rakyatnya sendiri. ***

Post a Comment

Previous Post Next Post