![]() |
| Muhammad Hasbar Kuba |
Banda Aceh, newsataloen.com -— Pernyataan Ketua DPR Aceh (DPRA) dalam rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar pendekatan pencegahan lebih diutamakan dibanding penindakan di Aceh menuai tanggapan dari berbagai kalangan.
Koordinator Kaukus Peduli Aceh, Muhammad Hasbar Kuba, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh setengah hati dan harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk di Aceh.
“Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus ditindak dan ditangkap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada kesan bahwa Aceh menjadi daerah yang kebal terhadap penegakan hukum,” kata Hasbar Kuba, Kamis (21/5/2026).
Langkah pencegahan memang penting dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan. Namun, upaya tersebut tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk melemahkan proses penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
Ia menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang telah merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah. Karena itu, aparat penegak hukum, termasuk KPK, harus tetap menjalankan fungsi penindakan secara profesional apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“KPK dibentuk untuk menjaga integritas negara. Jika ada pejabat, anggota legislatif, kepala daerah, atau pihak manapun yang terbukti korupsi, maka wajib diproses secara hukum tanpa pengecualian,” ujarnya.
Hasbar juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas justru menjadi bagian penting dalam menjaga marwah Aceh dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kita ingin Aceh dikenal karena pemerintahan yang bersih dan berintegritas, bukan karena adanya kesan perlindungan terhadap pelaku korupsi,” tuturnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen pemerintahan di Aceh untuk mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak kepada kepentingan rakyat. (tim)

Post a Comment