Lebak, newsataloen.com - Ativis Senior asal Kabupaten Lebak, Deni Setiawan, yang akrab disapa Rambo, memberikan pembelaan keras terhadap legalitas operasional PT Bentonite Banten Indonesia (PT BBI). Langkah ini diambil guna merespons adanya upaya penggiringan opini publik yang dinilai menyudutkan pengusaha lokal milik putra daerah tersebut.
Rambo, PT BBI merupakan representasi dari kedaulatan ekonomi masyarakat Lebak yang mengelola potensi lokal secara sah dan berpayung hukum, sehingga kelangsungannya harus dilindungi dari intervensi oknum-oknum luar yang mencari keuntungan pribadi.
"Sebagai putra asli Lebak, saya telah menelusuri langsung dokumen dan operasional PT Bentonite Banten Indonesia. Perusahaan ini legal, izinnya lengkap (IUP), dan jelas kontribusinya untuk warga sekitar. Sangat miris jika ada pihak yang sengaja menggoreng narasi negatif demi menjatuhkan martabat pengusaha lokal kita sendiri," ungkap Rambo dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Rambo menilai, upaya-upaya yang menyudutkan PT BBI merupakan bentuk penghambatan terhadap kemajuan ekonomi daerah. Ia mendesak semua pihak agar bersikap objektif dan tidak terjebak dalam kepentingan politik maupun persaingan usaha yang tidak sehat.
"Kita harus jernih dan mendudukkan setiap persoalan pada aturan main yang berlaku. Jangan sampai investor lokal yang taat aturan justru 'digebuk' oleh isu-isu yang tidak berdasar. PT BBI adalah aset daerah yang membuka lapangan kerja bagi saudara-saudara kita di Lebak. Ketika ada pengusaha lokal yang taat hukum, kewajiban kita bersama baik masyarakat, aktivis, maupun pemerintah adalah mengawal dan mendukungnya, bukan justru menyudutkannya dengan opini yang tidak berdasar," pungkas Rambo dengan tegas.
Dukungan Penuh dari KNPI Banten
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten juga telah menyatakan dukungannya terhadap langkah profesional Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten dalam menjalankan fungsi pengawasan aktivitas pertambangan di Kabupaten Lebak, termasuk terhadap PT Bentonite Banten Indonesia (PT BBI).
Sekretaris DPD KNPI Provinsi Banten, Asep Awaludin, menegaskan bahwa seluruh persoalan pertambangan harus diselesaikan berdasarkan data, fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini maupun narasi yang dapat merusak iklim investasi daerah.
Menurutnya, KNPI Banten menerima laporan adanya dugaan oknum tertentu yang mencoba melemahkan pengusaha lokal atau pribumi asli Banten yang menjalankan usaha secara legal.
“PT BBI ini bukan perusahaan tambang besar batu bara atau emas. Ini perusahaan lokal milik putra daerah yang bergerak di sektor bentonit dan urugan skala kecil dengan perizinan lengkap serta aktivitas usaha yang sah. Namun diduga ada upaya kriminalisasi oleh oknum tertentu, dan hal itu tidak wajar,” ujar Asep Awaludin saat memberikan keterangan di Hotel Ledian, Kota Serang.
Berdasarkan hasil penelitian dan kajian advokasi DPD KNPI Lebak, keberadaan PT BBI dinilai telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal, kontribusi sosial dan program CSR, hingga kewajiban pembayaran pajak kepada negara dan daerah yang disebut berjalan dengan baik. ***

Post a Comment