/> Getar Aceh Desak Menteri BUMN Copot Dirut PLN, Dinilai Timbulkan Keresahan di Tengah Bencana

Getar Aceh Desak Menteri BUMN Copot Dirut PLN, Dinilai Timbulkan Keresahan di Tengah Bencana

Teuku Izin 

Aceh Utara, newsataloen.com — Sekretaris Jenderal Gerakan Titipan Rakyat (Getar) Aceh, Teuku Izin, mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk segera mencopot Direktur Utama PT PLN (Persero). Desakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan pimpinan PLN yang dinilai menimbulkan keresahan masyarakat Aceh di tengah situasi bencana.

Teuku Izin menilai, di saat masyarakat sedang menghadapi dampak bencana dan krisis kelistrikan, seharusnya pimpinan PLN mampu menyampaikan informasi yang menenangkan, bukan justru memicu kepanikan publik.

“Sebelum hukum sosial masyarakat terjadi, Menteri BUMN harus segera mengambil sikap tegas. Dirut PLN seharusnya mampu memberikan estimasi yang objektif dan rasional terkait proses normalisasi listrik di Aceh,” tegas Teuku Izin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/12/2025)

Menurutnya, ketidakjelasan pernyataan mengenai waktu pemulihan listrik telah memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat yang sudah terdampak bencana. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu reaksi sosial yang tidak diinginkan apabila tidak segera ditangani dengan baik.

“Jangan di tengah kondisi darurat dan bencana, Dirut PLN terus membuat keresahan dengan pernyataan yang berubah-ubah dan tidak pasti. Masyarakat butuh kepastian, bukan janji yang membingungkan,” lanjutnya.

Getar Aceh menegaskan, kepemimpinan di tubuh PLN harus dievaluasi secara serius, terutama dalam hal komunikasi publik dan manajemen krisis. Teuku Izin menilai kegagalan dalam memberikan informasi yang akurat menunjukkan lemahnya kepemimpinan di level direksi.

Ia berharap Menteri BUMN segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direksi PLN, demi menjaga stabilitas sosial serta memulihkan kepercayaan masyarakat Aceh terhadap layanan kelistrikan negara. (rls/ybs/ops/mi)

Post a Comment

Previous Post Next Post