/> Langgar HET, Pupuk Indonesia Cabut Izin 4 Kios Pupuk Bersubsidi

Langgar HET, Pupuk Indonesia Cabut Izin 4 Kios Pupuk Bersubsidi




newsataloen.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) telah mencabut izin empat kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) di Sulawesi Selatan dan Gorontalo karena menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah

Menurut Wisnu Ramadhani, General Manager (GM) Regional 4 Pupuk Indonesia, tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk mematuhi peraturan dan mempertahankan kepercayaan petani terhadap program pupuk bersubsidi.

Setiap pelanggaran yang merugikan petani tidak akan kami tolerir.  Wisnu menyatakan bahwa langkah pemberhentian ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani dengan harga yang sesuai aturan. Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan distribusi,"ungkapnya 

Pupuk Indonesia terus memperkuat sistem pengawasan dengan bekerja sama dengan dinas pertanian, lembaga penegak hukum, serta pemerintah daerah setempat. Selain itu, perusahaan juga rutin melakukan pemeriksaan di lapangan agar distribusi pupuk bersubsidi tetap jujur dan sesuai aturan yang berlaku.

Dari hasil monitoring dan laporan di lapangan, ditemukan adanya pelanggaran harga yang dilakukan oleh empat PPTS. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi langsung, keempat PPTS tersebut tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendorong seluruh PPTS dan PUD untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran sekecil apa pun terhadap ketentuan penyaluran pupuk subsidi akan kami tindak dengan tegas,” tambahnya.

Pupuk Indonesia juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi penjualan pupuk di atas HET atau penyimpangan lain dalam penyaluran. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui saluran resmi yang disediakan perusahaan maupun pemerintah daerah setempat

Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi PPTS lain agar senantiasa mematuhi ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dan ikut mendukung kelancaran distribusi yang adil, tepat sasaran, dan transparan di seluruh Indonesia,” kata Wisnu.

Adapun PPTS atau kios/pengecer yang diberhentikan adalah: UD Sinar Rejeki, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, UD Nurul Azis, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, UD Enza, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, UD Pertanian Sejahtera, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo

Pemerintah melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen. Penurunan harga tersebut berlaku bagi seluruh jenis pupuk subsidi di seluruh PPTS mulai 22 Oktober 2025.

Ketentuan terbaru mengenai HET pupuk subsidi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang merupakan perubahan atas Kepmentan Nomor 800/Kpts./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025. Adapun rincian HET pupuk subsidi terbaru adalah sebagai berikut:

  • Pupuk Urea : Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg
  • Pupuk NPK : Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg
  • Pupuk NPK untuk Kakao : Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg
  • Pupuk ZA : Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg
  • Pupuk Organik : Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg. (rls/red).

Post a Comment

Previous Post Next Post