Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Tentang Kami
NEWS ATALOEN
  • News
  • Ekonomi
    • All
    • Ekonomi
    • Kabar Daerah
    • Nasional
  • Kriminal
    • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • TNI/PolriNew
NEWS ATALOEN
Telusuri
Beranda kriminal Satreskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus TPPO, Amankan 5 Tersangka
kriminal

Satreskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus TPPO, Amankan 5 Tersangka

Redaksi
Redaksi
19 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Aceh Utara, newsataloen.com -Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus, tersangka mengiming imingkan sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Doputra, S.I.K., M.H dalam siaran persnya, Rabu (19/7/2023) mengatakan, bahwa dari lima tersangka yang diamankan dan 1 korban NS berstatus pelajar. Mereka berinisial, yakni RL berperan sebagai Mucikari, IK selaku Penyedia Tempat, sementara AN, FR dan MZ yang berperan sebagai penikmat, serta 1 korban berinisial NS yang berstatus pelajar.


"Lokasi kejadian di Lapangan Kota Lhoksukon Kec Lhoksukon Kab Aceh Utara ( tempat Transaksi/ Negosiasi), dan Terminal Kota Lhoksukon Kec Lhoksukon Kab Aceh Utara (tempat tersangka melakukan Persetubuhan terhadap korban),"jelasnya.

Dijelaskan, pengungkapan ke lima tersangka berawal dari laporan  Ibu Kandung NS, bahwa tersangka RL telah mengeksploitasi NS yaitu dengan cara RL menawarkan NS kepada tersangka MZ dan tersangka FR. Yang mana tersangka MZ dan tersangka FR merupakan teman dari NS, hingga tersangka MZ dan tersangka FR pun melakukan persetubuhan terhadap NS,

Selanjutnya pada saat tersangka MZ dan tersangka FR melakukan persetubuhan terhadap korban NS, tersangka IK yang menyediakan tempat serta tersangka IK yang berjaga di luar.


Kasat Reskrim bersama team melakukan penyelidikan bahwa tersangka AN juga pernah melakukan Persetubuhan terhadap korban, 

Lanjut setelah diinterogasi, setiap melakukan persetubuhan korban NS diberikan Uang mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp. 600 ribu. Sedangkan IK merupakan penyedia tempat prostitusi mendapat upah Rp50 ribu dari korban NS.

Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang  Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Tersangka AN, FR, MZ diancam dengan hukuman 200 bulan, dan tersangka RL, IK diancam hukuman 100 bulan. (*).
Via kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Ads


 


 

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
instagram Follow

Featured Post

Satgas FHQSU XXVI-O1 Sukses Gelar Upacara International Day Of Peacekeepers 2023

Redaksi- September 22, 2023 0
Satgas FHQSU XXVI-O1 Sukses Gelar Upacara International Day Of Peacekeepers 2023
Lebanon,  newsataloen.com - -  Satgas FHQSU XXVI-O1 yang tergabung dalam Kontingen Garuda dan sedang melaksanakan tugas sebagai Pasukan Pemelihara Perdamaian…

Most Popular

Warga Gampong Pulo Ara Geudong Teungah Bireuen,Akan Pilih Imum Gampong

Warga Gampong Pulo Ara Geudong Teungah Bireuen,Akan Pilih Imum Gampong

September 20, 2023
Kapolres Aceh Timur Pimpin Gotong Royong Bangun Rumah Warga Peureulak Barat

Kapolres Aceh Timur Pimpin Gotong Royong Bangun Rumah Warga Peureulak Barat

September 20, 2023
Wakili Kapolsek Kasium Aipda Winar Syatria Hadiri Pertemuan Loka Karya Mini.

Wakili Kapolsek Kasium Aipda Winar Syatria Hadiri Pertemuan Loka Karya Mini.

September 20, 2023

Editor Post

Para Geuchik di Aceh Timur Ngaku Terpaksa Wisata ke Bandung

Para Geuchik di Aceh Timur Ngaku Terpaksa Wisata ke Bandung

Juli 15, 2023
Pengajian Ustad Abdul Malik LC,MA  Dari Peusangan di Masjid Al-Ikhlas Bireuen

Pengajian Ustad Abdul Malik LC,MA Dari Peusangan di Masjid Al-Ikhlas Bireuen

Juli 15, 2023
Opini: Dilematik Kepemimpinan Parpol Pada Pilpres 2024

Opini: Dilematik Kepemimpinan Parpol Pada Pilpres 2024

Juli 15, 2023

Popular Post

Warga Gampong Pulo Ara Geudong Teungah Bireuen,Akan Pilih Imum Gampong

Warga Gampong Pulo Ara Geudong Teungah Bireuen,Akan Pilih Imum Gampong

September 20, 2023
Kapolres Aceh Timur Pimpin Gotong Royong Bangun Rumah Warga Peureulak Barat

Kapolres Aceh Timur Pimpin Gotong Royong Bangun Rumah Warga Peureulak Barat

September 20, 2023
Wakili Kapolsek Kasium Aipda Winar Syatria Hadiri Pertemuan Loka Karya Mini.

Wakili Kapolsek Kasium Aipda Winar Syatria Hadiri Pertemuan Loka Karya Mini.

September 20, 2023

Populart Categoris

  • ekonomi 508
  • kabar daerah 4708
  • kesehatan 368
  • kriminal 255
  • nasional 1317
  • olahraga 208
  • pendidikan 391
  • tni/polri 72
NEWS ATALOEN

About Us

Newsataloen.com merupakan Media Online yang memberikan akses informasi secara mudah, cepat, akurat, dan berkualitas kepada masyarakat luas

Contact us: redaksimediaataloen@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023 News Ataloen
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Siber