Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Tentang Kami
NEWS ATALOEN
  • News
  • Ekonomi
    • All
    • Ekonomi
    • Kabar Daerah
    • Nasional
  • Kriminal
    • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • TNI/PolriNew
NEWS ATALOEN
Telusuri
Beranda kabar daerah Sulthan Alfaraby Minta Penegak Hukum Periksa Semua Harta Pejabat di Aceh untuk Cegah Korupsi
kabar daerah

Sulthan Alfaraby Minta Penegak Hukum Periksa Semua Harta Pejabat di Aceh untuk Cegah Korupsi

Redaksi
Redaksi
16 Apr, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Banda Aceh, newsataloen.com– Usaha dalam memberantas perilaku korupsi di Indonesia telah dilakukan melalui beragam cara, tapi hingga saat ini masih saja terjadi korupsi besar-besaran yang dilakukan oleh berbagai pihak.

Dilansir dari berbagai sumber, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Meranti berinisial MA yang diduga akan menggunakan uang hasil korupsi pemotongan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membiayai kampanye pencalonan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Riau tahun 2024. 

Tak tanggung-tanggung, MA juga diduga menggadaikan tanah dan bangunan kantor bupati senilai Rp100 miliar.

Di Bandung, masyarakat dikejutkan dengan Wali Kota Bandung berinisial YM yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK kemudian menetapkan YM sebagai tersangka dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

Di Aceh sendiri juga tak luput dari kehebohan, pasalnya Mantan Bupati Aceh Tamiang berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pertanahan dengan menguasai eks lahan hak guna usaha yang dijual kembali kepada negara. 

Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkapkan, M menjadi tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti. 

Merasa prihatin, Ketua Umum Dewan Pemuda Cinta Aceh (PCA), menganalogikan korupsi adalah “penyakit kronis” yang sudah masuk stadium 4. 

Dia menerangkan bahwa negara ini perlu melakukan pembersihan besar-besaran di lingkungan penyelenggara negara.

“Banyak yang menjadi korban, mulai dari individu, masyarakat, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Negara ini harus melakukan pembersihan besar-besaran sebelum terlambat karena sudah kronis stadium 4”, ujarnya, Minggu (16/04/2023).

Aktivis Aceh dan penulis 9 buku tersebut juga menerangkan bahwa terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain masih kurangnya usaha-usaha untuk melakukan penyadaran.

“Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain memantau dan memeriksa pelayanan publik, transparansi diperkuat, pertegas sanksi, dan memantau indikasi korupsi bersama-sama serta yang tak kalah penting adalah memberi edukasi spiritual melalui pendekatan agama di setiap lingkungan penyelenggara negara”, tambahnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan sebagai perbuatan merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. 

Selaku pemuda Aceh, Alfaraby pun meminta kepada tim pencegahan korupsi, seperti kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lembaga independen terkait untuk melakukan pemeriksaan intens terhadap harta kepala daerah maupun pejabat penyelenggara negara yang ada di Aceh.

"Saya kira pemeriksaan itu nantinya akan sangat baik sekali jika dilakukan oleh tim pencegahan korupsi yang terdiri atas berbagai unsur independen, karena publik bisa mengetahui harta kekayaan pimpinan penyelenggara negara yang sebenarnya, apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Hal ini juga bagus karena dapat menepis isu-isu yang timbul serta dapat menambah kepercayaan atau memberi transparansi kepada masyarakat”, terangnya.

Sulthan Alfaraby juga mengingatkan bahwa tahun politik 2024 sudah semakin dekat. Dekatnya kontestasi politik tersebut dikaitkan juga dengan berakhirnya masa jabatan para penyelenggara negara. 

Dia menyebut bahwa hal tersebut bukanlah ajang untuk memperkaya diri dengan cara-cara illegal, seperti melakukan korupsi.

“Kita lihat akhir ini ada bupati yang diduga menggunakan hasil korupsi untuk rencana kampanye politik kedepan. Ini adalah contoh bahwa potensi korupsi menjelang tahun politik 2024 semakin kuat. Jangan karena masa jabatan akan berakhir, lantas melakukan penyelewengan besar-besaran. Ini tidak boleh kita biarkan terjadi, terkhususnya di Aceh”, tambahnya.

Terakhir, Alfaraby meninggung bahwa korupsi adalah tindakan yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Oleh sebabnya, koruptor dianalogikan sebagai teroris dan kartel narkoba.

"Rasanya tidak berlebihan jika kita menyebut bahwa koruptor, teroris dan kartel narkoba itu sama. Bukan hanya membunuh anak bangsa melalui multieffect yang disebabkannya, namun juga menghancurkan negara”, tutupnya. (*).
Via kabar daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -
Responsive Advertisement


 

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
instagram Follow

Featured Post

Dandim 0103/Aceh Utara "Jeup Kupi" Silaturahmi Dengan Insan Pers

Redaksi- Desember 02, 2023 0
Dandim 0103/Aceh Utara "Jeup Kupi" Silaturahmi Dengan Insan Pers
Aceh Utara, newsataloen.com - Untuk mempererat tali silaturahmi antara TNI dengan awak para media, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Mahkyar, ST., MM., M.H.I.…

Most Popular

KP. Napoleon 045 Amankan Pelaku Bom Ikan di Perairan Pulo Aceh

KP. Napoleon 045 Amankan Pelaku Bom Ikan di Perairan Pulo Aceh

November 30, 2023
KPA/PA Sagoe Meuh Ijo Takziah ke Rumah Duka Hj. Halimah di Kumuneng Lhee Darul Aman

KPA/PA Sagoe Meuh Ijo Takziah ke Rumah Duka Hj. Halimah di Kumuneng Lhee Darul Aman

November 30, 2023
Keluhan Warga Gampong Pulo Ara Geudong Teungah Bireuen

Keluhan Warga Gampong Pulo Ara Geudong Teungah Bireuen

November 28, 2023
Sinergitas TNI Polri, Polres Aceh Utara Gelar Rapat Bahas Pemilu Damai

Sinergitas TNI Polri, Polres Aceh Utara Gelar Rapat Bahas Pemilu Damai

November 29, 2023
Program "Halo Doc" Prajurit Mandalawangi, Tangani Penyakit Infeksi di Kaki Anius Sani

Program "Halo Doc" Prajurit Mandalawangi, Tangani Penyakit Infeksi di Kaki Anius Sani

November 30, 2023

Editor Post

Anjungan Singkil sangat memalukan dibanding kabupaten/kota lainnya di Aceh

Anjungan Singkil sangat memalukan dibanding kabupaten/kota lainnya di Aceh

November 12, 2023
Pengajian di Masjid Bandar Tasik Putri Rawang Selangor, Dato Seri Dr Zulkifli Albar: Penyakit Hati Bisa Diobati Dengan Baca Alquran

Pengajian di Masjid Bandar Tasik Putri Rawang Selangor, Dato Seri Dr Zulkifli Albar: Penyakit Hati Bisa Diobati Dengan Baca Alquran

November 12, 2023
Patroli dan Cek Sembako, Polisi Temui Pedagang di Keude Amplah

Patroli dan Cek Sembako, Polisi Temui Pedagang di Keude Amplah

November 11, 2023

Popular Post

KP. Napoleon 045 Amankan Pelaku Bom Ikan di Perairan Pulo Aceh

KP. Napoleon 045 Amankan Pelaku Bom Ikan di Perairan Pulo Aceh

November 30, 2023
KPA/PA Sagoe Meuh Ijo Takziah ke Rumah Duka Hj. Halimah di Kumuneng Lhee Darul Aman

KPA/PA Sagoe Meuh Ijo Takziah ke Rumah Duka Hj. Halimah di Kumuneng Lhee Darul Aman

November 30, 2023
Keluhan Warga Gampong Pulo Ara Geudong Teungah Bireuen

Keluhan Warga Gampong Pulo Ara Geudong Teungah Bireuen

November 28, 2023

Populart Categoris

  • ekonomi 562
  • kabar daerah 5402
  • kesehatan 400
  • kriminal 285
  • nasional 1448
  • olahraga 238
  • pendidikan 470
  • tni/polri 145
NEWS ATALOEN

About Us

Newsataloen.com merupakan Media Online yang memberikan akses informasi secara mudah, cepat, akurat, dan berkualitas kepada masyarakat luas

Contact us: redaksimediaataloen@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023 News Ataloen
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Siber