kabar daerah
Masyarakat Laporkan Kepala Desa Matang Pineung Ke KEJARI Idi
Aceh Timur, newsataloen.com -Masyarakat, melaporkan Kepala Desa Matang Pineng atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018 Sampai Tahun 2022.
Menurut Masyarakat didampingi Anggota Laki ishak Aceh Timur, pihaknya menempuh jalur hukum, semata-mata sebagai upaya penyelamatan uang rakyat dari oknum kepala desa yang diduga berusaha cari keuntungan diluar kewajaran dan mengorbankan kepentingan umum.
Ishak ,pihaknya membuat laporan tersebut berdasarkan bukti-bukti dari hasil investigasi tim dilapangan,"kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi desa Matang Pineng, atas dasar hasil investigasi lapangan dan klarifikasi.
Ia juga menambahkan,selain itu, laporan tersebut mengacu pada Undang – undang dan Peraturan yang ada,"yang pasti semua sudah kami tuangkan dalam berkas laporan,” terang Ishak.
Saat ditanya berapa jumlah dugaan kerugian Negara atas dugaan tindak pidana Korupsi di Desa Matang Pineng, Kecamatan Darul Aman, Ishak mengatakan, semuanya telah dijabarkan dan uraikan diberkas laporan.
Sementara, fikri masyarakat Matang pineng , menyebutkan, “pihaknya tidak gegabah menduga, terlebih pada tingkat pelaporan ke jaksaan Aceh Timur. Sudah melakukan investigasi lapangan, mengecek hasil pekerjaan yang ada, dan seperti yang disampaikan Anggota LAKI, bahwa kami secara resmi telah membuat laporan dugaan kerugian negara untuk Desa Matang Pineng, Kecamatan Darul Aman.
"Saat ini, berkas laporan telah kami sampaikan ke Kejaksaan Aceh Timur, selanjutnya,kita berharap, Kejaksaan Aceh Timur setelah menerima laporan atas dugaan korupsi ADD ini,dapat segera melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di indonesia," jelasnya. (fk).
Via
kabar daerah
Posting Komentar