kriminal
Kurir 47 Kg Sabu dan 30.000 Ekstasi Dituntut Mati
Medan, newsataloen.com -- Sempat tiga kali tertunda pembacaan tuntutannya, seorang sopir, Halbert Siahaan, terdakwa kurir 47 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi, akhirnya dituntut pidana mati.
"Sudah kami tuntut Selasa (3/1/2022) lalu, pidana mati. Sidang lanjutan penyampaian pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya (PH)," kata JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon saat dikonfirmasi pers via WhatsApp (WA), Kamis (5/1/2022) malam.
Dari fakta terungkap di persidangan, Halbert Siahaan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU tidak menemukan hal meringankan pada diri warga Jalan Antariksa, Gang Pipa V, Lingkungan VI, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, tersebut sehingga dituntut dengan pidana maksimal.
Sementata dalam dakwaannya Pantun menguraikan, Senin (1/8/2022), terdakwa bertemu dengan Alpin (belum tertangkap/DPO) di kawasan Pulo Brayan, Kota Medan, dan menyetujui ajakannya untuk mengangkut sabu dan ekstasi.
Tiga hari kemudian keduanya berangkat menuju ke Kota Kisaran dan bertemu dengan pria bernama Ibrahim (juga DPO-red). Terdakwa diberikan uang jalan sebesar Rp 300 ribu perjalanan menuju Kota Pekanbaru.
Ibrahim dan Alpin selanjutnya pergi ke salah satu hotel, Kamis dini hari (4/8/2022), mengendarai mobil Innova putih. Pada saat melintas di Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ketiganya mengambil karung dari salah satu lokasi dan diletakkan di atas jok tengah mobil.
Ketika ditanya apa isinya, Alpin menyebutkan isinya narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya pun berangkat menuju Kota Pekanbaru.
Pada saat melintas di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Jalan Gontingsaga, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, mendadak datang empat anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan. Terdakwa berhasil dibekuk. Sedangkan Alpin berhasil melarikan diri.
Ketika isi goni digeledah, petugas mengamankan tiga karung goni yang di dalamnya terdapat 47 bungkus plastik berisikan sabu dan enam bungkus plastik lainnya pil ekstasi yang diletakkan di atas jok tengah mobil dan uang sebesar Rp 300 ribu dari kantong celana depan sebelah kiri. (ANG/rel)
Via
kriminal
Posting Komentar